Home EKONOMI Begini Kata Orang Kantoran Soal Pencairan JHT Yang Baru
EKONOMI

Begini Kata Orang Kantoran Soal Pencairan JHT Yang Baru

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Sejumlah pekerja kantoran menyayangkan kebijakan pemerintah terkait perubahan pembayaran manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam aturan tersebut, peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Padahal, pada aturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Firla, salah satu pekerja swasta di Jakarta mengatakan bahwa sebaiknya kebijakan itu tidak diterapkan karena jika mengacu aturan yang baru, penerima manfaat lebih lama lagi, sementara kebutuhan hidup makin mendesak jika seorang karyawan di PHK.

“Nah ini kan kasian, udah di PHK, ga punya duit pula,” kata dia ketika ditemui di bilangan Jakarta Utara, Sabtu (12/02/2022).

Senada dengan Firla, salah satu pekerja swasta, Doni mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mematangkan lagi dalam perubahan pencairan JHT.

“Saya yakin tujuan pemerintah ada benarnya, tapi baiknya dipertimbangkan lagi, karena biasanya pekerja yang di PHK memiliki kecenderungan mengandalkan dari JHR untuk menyambung hidup,” kata dia.

Meski begitu, aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu tiga bulan setelah aturan tersebut diundangkan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan ini sendiri ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Pada 2 Februari 2022 dan diundangkan 4 Februari 2022. Dengan demikian, maka aturan ini baru berlaku bulan Mei 2022. Jadi peserta masih bisa mencairkan JHT penuh hingga Mei 2022.(SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KKP, Baharkam Polri, dan Pertamina Patra Niaga bersinergi menjamin keamanan serta akses BBM bagi nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih.
EKONOMI

KKP Gandeng Polri dan Pertamina, Akses BBM Nelayan di KNMP Dipastikan Lebih Aman

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Baharkam Polri dan PT...

Kemenkop dan Agrinas Palma membangun ekosistem sawit berbasis koperasi untuk memperkuat daya tawar petani dan industri hilir.
EKONOMI

Kemenkop Gandeng Agrinas Palma, 1.135 Koperasi Sawit Disiapkan Perkuat Posisi Petani

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk...

Pemerintah & DPR Siapkan Pondasi Buat Bangun Pusat Finansial Internasional
EKONOMI

Pemerintah & DPR Siapkan Pondasi Buat Bangun Pusat Finansial Internasional

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah dan DPR menyiapkan pondasi untuk membangun pusat keuangan berstandar...

EKONOMI

Purchasing Managers’ Index Manufaktur Indonesia Turun ke Level 46,9

Jakarta, hotfokus.com Tantangan global yang begitu kencang berdampak turunnya Purchasing Managers’ Index...