Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah dan DPR menyiapkan pondasi untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional Indonesia (PFII). Saat ini, Rancangan Undang-undang (RUU) PFII tengah digodok.
“RUU ini disusun sebagai bagian dari upaya agar ekonomi nasional lebih kuat, inklusif, berkelanjutan dan berdaya saing global,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026).
Dijelaskan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk berperan lebih besar dalam ekosistem keuangan global, mengingat luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Sementara di dalam negeri sampai sekarang belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing.
Atas dasar itu, pemerintah mengusulkan perlunya dibentuk PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

Purbaya mengungkap penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang No 4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan. (bi)
Leave a comment