Home NASIONAL Rugikan Pekerja: ASPEK Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Permenaker No 2/2022
NASIONAL

Rugikan Pekerja: ASPEK Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Permenaker No 2/2022

Share
Mirah Sumirat
Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengaju kecewa dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Di mana dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia! JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah,” kecam Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Mirah Sumirat.

Contohnya, kata dia, pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran. Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun?

“Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha,” ucapnya.

Mirah Sumirat menduga dipaksakannya Permenaker No. 2 tahun 2022, yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, adalah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.

“Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” cetusnya.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dan dalam aturan tersebut hak pekerja tersebut dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun,” pungkasnya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Produk Pangan RI Betot Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show

Jakarta, hotfokus.com Keren, kualitas produk pangan semakin mantap. Di ajang pameran Food...

Jembatan Enang-Enang Mulai Dibuka Terbatas, Kendaraan Maksimal 5 Ton Sudah Bisa Melintas
NASIONAL

Jembatan Enang-Enang Mulai Dibuka Terbatas, Kendaraan Maksimal 5 Ton Sudah Bisa Melintas

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener...

KII menggandeng OMS Italia untuk memperkuat industri valve nasional melalui alih teknologi, peningkatan TKDN, dan standar manufaktur internasional.
NASIONAL

KII Jalin Kemitraan dengan OMS Italia, Perkuat Industri Valve Nasional Berstandar Global

Cikarang, hotfokus.com PT Katup Industri Indonesia (KII) mengambil langkah strategis untuk memperkuat...

Pemerintah memangkas harga LNG industri menjadi USD13 per MMBTU untuk menjaga daya saing dan menekan biaya produksi.
NASIONAL

Harga Gas Industri Dipangkas Jadi USD 13 per MMBTU, Pemerintah Jaga Daya Saing

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri...