Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mempertimbangkan perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi penyesuaian.
Keputusan itu juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga UMKM.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perusahaan siap menjalankan kebijakan tersebut sembari menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah.

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” kata Darmawan. (*)
Leave a comment