Jakarta, hotfokus.com
Kemenperin sampai saat ini belum mengeluarkan sertifikat TKDN untuk ponsel terbaru iPhone 16. Meski produk ponsel keluaran Apple tersebut boleh masuk Indonesia, namun tak boleh diperjualbelikan.
“Ponsel seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia karena dibawa penumpang dan membayar pajak, namun barang bawaan ini tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Ia menegaskan iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Dalam aturan tersebut disebutkan Aturan tersebut bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
“Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
“Sesuai pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” tegasnya.
Pada periode Agustus-Oktober 2024, Kemenperin memperkirakan kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya. (bi)
Leave a comment