Jakarta, Hotfokus.com
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, membantah isu yang mengaitkan penutupan gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan aturan zonasi dan dugaan dominasi usaha ritel modern.
Menurut Suroto, pertumbuhan jaringan minimarket modern sudah sangat masif hingga menembus lebih dari 40 ribu outlet. Padahal, regulasi membatasi kepemilikan maksimal 150 gerai per perusahaan.
“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan aturan zonasi hadir untuk menjaga ruang usaha bagi toko tradisional dan ritel nonjaringan. Kebijakan serupa, kata dia, juga diterapkan di sejumlah negara maju untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal.

Suroto juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bertujuan mencegah praktik monopoli dan dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.
“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi, hingga mematikan usaha kecil,” katanya.
Menurutnya, KDKMP justru hadir sebagai instrumen koreksi pasar agar manfaat ekonomi bisa kembali ke masyarakat. Seluruh usaha koperasi, lanjut dia, dimiliki bersama oleh warga sehingga keuntungan usaha tidak terpusat pada kelompok tertentu.
Suroto mencontohkan model koperasi modern seperti NTUC FairPrice di Singapura yang berkembang pesat melalui konsep kepemilikan bersama dan mampu bersaing dengan jaringan ritel besar. (DIN/GIT)
Leave a comment