Home NASIONAL Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Share
Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
Share

Jakarta, hotfokus.com

Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Bea Cukai bersama BAIS TNI menggerebek jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang dalam operasi besar yang menyasar delapan lokasi berbeda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan industri resmi.

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI melakukan penindakan serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Di Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan sekaligus pelekatan hologram pita cukai ilegal.

Dari operasi itu, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara di Semarang, penggerebekan berlangsung di tiga bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Petugas menemukan dua mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai palsu.

Bea Cukai menilai operasi ini berhasil menekan potensi kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Dari total barang bukti yang diamankan di Jepara dan Semarang, negara diperkirakan terselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp570 miliar.

Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, peredaran pita cukai ilegal juga dinilai mengganggu persaingan usaha dan mengancam industri legal. Produk tanpa standar resmi bahkan berpotensi membahayakan masyarakat. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Investasi Swasta di IKN Tembus Rp74,54 Triliun, Peluangnya Masih Terbuka Lebar
NASIONAL

Investasi Swasta di IKN Tembus Rp74,54 Triliun, Peluangnya Masih Terbuka Lebar

Jakarta, hotfokus.com Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan akan terus melanjutkan berbagai...

NASIONAL

Cegah Kejahatan Berulang, Negara Siapkan Warga Binaan Mandiri

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendorong perubahan pendekatan dalam sistem...

Waduh! Cadangan Devisa Turun, tapi BI Sebut Masih Kuat
NASIONAL

Waduh! Cadangan Devisa Turun, tapi BI Sebut Masih Kuat

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir...

Menkeu Kawal Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Korban Tumpahan Minyak Montara
NASIONAL

Menkeu Kawal Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Korban Tumpahan Minyak Montara

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mengawal penyelesaian hak ganti rugi serta pemulihan lingkungan...