Home NASIONAL Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Share
Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
Share

Jakarta, hotfokus.com

Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Bea Cukai bersama BAIS TNI menggerebek jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang dalam operasi besar yang menyasar delapan lokasi berbeda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan industri resmi.

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI melakukan penindakan serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Di Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan sekaligus pelekatan hologram pita cukai ilegal.

Dari operasi itu, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara di Semarang, penggerebekan berlangsung di tiga bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Petugas menemukan dua mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai palsu.

Bea Cukai menilai operasi ini berhasil menekan potensi kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Dari total barang bukti yang diamankan di Jepara dan Semarang, negara diperkirakan terselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp570 miliar.

Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, peredaran pita cukai ilegal juga dinilai mengganggu persaingan usaha dan mengancam industri legal. Produk tanpa standar resmi bahkan berpotensi membahayakan masyarakat. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

RI Tak Lagi Bergantung Impor Beras, Din Syamsuddin Bongkar Peran Mafia Pangan
NASIONAL

Mantap, RI Tak Lagi Bergantung Impor Beras, Din Syamsudin Bongkar Peran Mafia Pangan

Jakarta, Hotfokus.com Tokoh nasional Din Syamsuddin memberi apresiasi kepada Menteri Pertanian Andi...

Disertasi Irjen Chaidir Bikin Heboh, Tawarkan Model Baru RI-Malaysia Lawan Kejahatan Transnasional
NASIONAL

Disertasi Irjen Chaidir Bikin Heboh, Tawarkan Model Baru RI-Malaysia Lawan Kejahatan Transnasional

Jakarta, Hotfokus.com Sidang terbuka program doktor di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,...

NASIONAL

116 Ton Jagung Seharga Rp5.500/Kg Disalurkan ke Peternak

Semarang, hotfokus.com Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai menyalurkan 116 ton jagung seharga...