Home NASIONAL Menaker Tak Hadiri Rapat Pabrik Petasan DPR Kecewa
NASIONAL

Menaker Tak Hadiri Rapat Pabrik Petasan DPR Kecewa

Share
Share

JAKARTA — Ketidakhadiran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PT PBCS) membuat Komisi IX DPR RI merasa kecewa.

Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan, sebenarnya para wakil rakyat sedang dalam masa reses. Namun karena masalah kebakaran pabrik di Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten itu dianggap sangat penting untuk segera disikapi, RDP tetap digelar pada Selasa (31/10).

Akhirnya dalam RDP Menaker diwakili oleh Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan. Hadir juga Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Tangerang, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi Banten, Kepala Daerah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing.

“Saya berkali-kali mengatakan, Pak Menaker Hanif kurang peduli. Memang sudah datang ke korban, tapi rapat kita ini membahas apa, kenapa, dan bagaimana ke depannya. Bukan sekedar silaturahmi memberi santunan,” tegas Ribka Tjiptaning, saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Senada disampaikan Siti Masrifah. Menurutnya rapor merah Kementerian Tenaga Kerja makin terlihat karena dari 103 pekerja pabrik kembang api tersebut, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Menteri hanya datang menyantuni para korban, tapi apalah arti uang Rp 170 juta jika nyawa menghilang,” imbuh politisi PKB itu.

Melanggar Peraturan

Dalam RDP Maruli Hasoloan menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, PT PBCS melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya, perusahaan diduga melanggar UU No 7 Tahun 1981 Pasal 6 karena belum melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Perusahaan itu juga diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003 Pasal 68 karena mempekerjakan pekerja di bawah umur, dan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 90 karena membayar upah di bawah UMP yang ditetapkan, sebesar Rp 3,270 juta. Terakhir, perusahaan melanggar UU No 1 Tahun 1970 karena tidak menyediakan sarana yang tidak sesuai dengan syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menjelaskan, PT Panca Buana Cahaya Sukses melanggar aturan dengan menambah jumlah pekerja serta meningkatkan jumlah produksi barang tanpa melapor ke pemerintah daerah.

“Pelanggaran mereka dengan menambah pekerja dan meningkatkan produksi secara masif tanpa ada laporan kepada pemerintah setempat. Kami akan melakukan pengetatan izin terhadap industri terutama industri yang berpotensi terhadap bahaya kebakaran dan polusi,” janji Zaki. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PUSKEPI: Program Perumahan Subsidi Harus Menjadi Gerakan Nasional yang Didukung Penuh Presiden dan Seluruh Kementerian Terkait
NASIONAL

PUSKEPI: Program Perumahan Subsidi Harus Menjadi Gerakan Nasional yang Didukung Penuh Presiden dan Seluruh Kementerian Terkait

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menegaskan bahwa...

Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100,6 triliun hingga April 2026, memperkuat APBN di tengah ketidakpastian global.
NASIONAL

Mantap, Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp100,6 Triliun, APBN Makin Kokoh di Tengah Gejolak Global

Jakarta, hotfokus.com Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mencatat sinyal positif hingga April...

Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru
NASIONAL

Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah menargetkan lahirnya 10 juta wirausaha muda baru pada masa...

NASIONAL

Menperin Minta Industri Gunakan Mata Uang Lokal Pada Transaksi Ekspor

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta kalangan industri menggunakan...