Home NASIONAL Kurangi Beban Pelaku UMKM, BPUM Tahap II Mulai Dicairkan
NASIONAL

Kurangi Beban Pelaku UMKM, BPUM Tahap II Mulai Dicairkan

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com 

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua yang hingga akhir Juli 2021 ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro. Percepatan penyaluran BPUM ini sekaligus merespon kebijakan perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini berubah namanya menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro. Diharapkan dengan adanya BPUM ini masyarakat yang terdampak bisa berkurang beban hidupnya.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Produk Pangan RI Betot Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show

Jakarta, hotfokus.com Keren, kualitas produk pangan semakin mantap. Di ajang pameran Food...

Jembatan Enang-Enang Mulai Dibuka Terbatas, Kendaraan Maksimal 5 Ton Sudah Bisa Melintas
NASIONAL

Jembatan Enang-Enang Mulai Dibuka Terbatas, Kendaraan Maksimal 5 Ton Sudah Bisa Melintas

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener...

KII menggandeng OMS Italia untuk memperkuat industri valve nasional melalui alih teknologi, peningkatan TKDN, dan standar manufaktur internasional.
NASIONAL

KII Jalin Kemitraan dengan OMS Italia, Perkuat Industri Valve Nasional Berstandar Global

Cikarang, hotfokus.com PT Katup Industri Indonesia (KII) mengambil langkah strategis untuk memperkuat...

Pemerintah memangkas harga LNG industri menjadi USD13 per MMBTU untuk menjaga daya saing dan menekan biaya produksi.
NASIONAL

Harga Gas Industri Dipangkas Jadi USD 13 per MMBTU, Pemerintah Jaga Daya Saing

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri...