Home NASIONAL Komjen Dedi Prasetyo Pimpin BRAN, Koalisi Sipil Soroti Sekuritisasi Reforma Agraria
NASIONAL

Komjen Dedi Prasetyo Pimpin BRAN, Koalisi Sipil Soroti Sekuritisasi Reforma Agraria

Share
Komjen Dedi Prasetyo Pimpin BRAN, Koalisi Sipil Soroti Sekuritisasi Reforma Agraria
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria.

Dalam siaran pers yang yang dikeluarkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Agraria pada 2 Oktober 2026 , Koalisi menilai penunjukan perwira tinggi Polri sebagai pimpinan BRAN membenarkan kekhawatiran mereka sejak awal mengenai potensi sekuritisasi agenda reforma agraria.

Koalisi berpandangan, reforma agraria berisiko bergeser dari agenda penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria menjadi pendekatan keamanan dan penertiban terhadap masyarakat.

“Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat,” demikian pernyataan Koalisi dalam siaran pers tersebut.

Koalisi juga menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA). Menurut mereka, UU tersebut disusun secara tergesa-gesa dan memberikan kewenangan luas kepada Presiden dalam menentukan pimpinan BRAN, sementara pada saat yang sama memperluas ketentuan pemidanaan.

Kombinasi kewenangan tersebut, menurut Koalisi, berpotensi membuka ruang bagi pendekatan represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya.

Naskah UU PRA Dipertanyakan

Dalam siaran persnya, Koalisi mempertanyakan transparansi pemerintah dan DPR terkait naskah UU PRA yang telah disahkan. Mereka menyebut hingga saat ini publik belum memperoleh naskah resmi secara terbuka.

Koalisi menyatakan dokumen yang beredar masih berupa draf tertanggal 19 September 2026. Karena itu, publik dinilai belum dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan naskah yang disepakati dalam rapat paripurna.

“Ketertutupan ini membuat UU PRA makin gelap dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Koalisi.

Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Pasal 14 draf UU PRA disebut menyerahkan pengaturan pembentukan, fungsi, tugas, kewenangan, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden.

Menurut Koalisi, ketika pelantikan Kepala BRAN dilakukan, Perpres yang mengatur secara rinci kelembagaan tersebut belum dipublikasikan. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan kewenangan lembaga yang dipimpin.

Soroti Rekam Jejak dan Ancaman Kriminalisasi

Penunjukan Dedi Prasetyo juga dikaitkan Koalisi dengan rekam jejaknya ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah. Koalisi menyoroti penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari.

Koalisi menilai kriminalisasi merupakan salah satu persoalan serius dalam konflik agraria. Dalam siaran persnya, mereka menyebut LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria sepanjang 2025, dengan pola yang disebut meliputi kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

Koalisi juga merujuk catatan Komnas HAM yang disebut menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.

Kekhawatiran tersebut dinilai semakin besar karena Pasal 58 ayat (1) draf UU PRA memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dianggap menghalangi penyelenggaraan reforma agraria.

Pertanyakan Status Polri Aktif

Koalisi selanjutnya mempertanyakan status Dedi Prasetyo sebagai anggota Polri aktif. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.

Menurut Koalisi, putusan tersebut menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Karena itu, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian dinilai harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Koalisi meminta Presiden memastikan pengangkatan Kepala BRAN sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Mereka juga mendesak agar pengisian pimpinan BRAN dilakukan melalui seleksi terbuka dengan kriteria kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang jelas serta melibatkan masyarakat terdampak.

Koalisi meminta DPR dan Presiden membuka naskah resmi UU PRA beserta Perpres pembentukan BRAN, membatalkan pelantikan apabila dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum, serta mencabut ketentuan pidana yang berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah.

Dalam pandangan Koalisi, reforma agraria seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial dan penyelesaian konflik agraria, bukan berubah menjadi instrumen penertiban dengan pendekatan keamanan.(ebs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor IKOPIN University,
NASIONAL

Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor IKOPIN University,

Jatinangor, Hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai...

Perkuat Pengusaha Lokal dan Perluas Dunia Usaha
NASIONAL

Perkuat Pengusaha Lokal dan Perluas Dunia Usaha

Jakarta, hotfokus.com Wakil Menko Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menegaskan perlu memperkuat kapasitas...

EKONOMINASIONAL

Infrastruktur Buat Industrialisasi

Surabaya, hotfokus.com Pemda harus menyiapkan lahan dan infrastruktur untuk mengembangkan industrialisasi di...

NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...