Home NASIONAL OJK: 6.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir
NASIONAL

OJK: 6.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir

Share
Banyak Keluhan, OJK Harus Serius Lindungi Konsumen
Share

Jakarta, hotfokus.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tetap konsisten memberantas judi online (judol) sesuai kewenangan. “Berbagai upaya sudah dilakukan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rar, Jumat (2/8/2024).

Selain memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online, juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Upaya lainnya juga melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. “Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” jelasnya.

OJK juga terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat. Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bidik Wisata Belanja Jadi Motor Pertumbuhan Baru

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah membidik wisata belanja menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. “Di...

NASIONAL

Produk Air Minum Dalam Kemasan Harus Penuhi SNI Wajib

Jakarta, hotfokus.com Semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) wajib memenuhi standarisasi...

Kemenkeu Siapkan Standardisasi Tarif Kargo Udara
NASIONAL

Kemenkeu Siapkan Standardisasi Tarif Kargo Udara

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyelesaikan keluhan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman...

NASIONAL

Rusia Buka Kran Kerjasama Teknologi Hingga Pengolahan Limbah

Jakarta, hotfokus.com Rusia membuka kran kerjasama sejumlah teknologi drone, sistem komunikasi mandiri...