Home NASIONAL Lagi, Kebijakan ODOL Kembali Ditunda
NASIONAL

Lagi, Kebijakan ODOL Kembali Ditunda

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pemerintah kembali menunda penerapan aturan tol bebas dari kendaraan bermuatan atau berdimensi lebih (Over Dimension Over Load / ODOL) hingga akhir 2022. Aturan yang seharusnya sudah diimplementasikan sejak lama ini akhirny kembali ditunda dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), mengatakan bahwa penundaan ini untuk memberikan waktu transisi bagi pelaku usaha. Selain itu penundaan juga dilakukan karena melihat situasi perekonomian yang sulit. Jika aturan ini diterapkan secara nasional, BKS khawatir akan memperburuk kondisi ekonomi nasional.

“Kita sedang hadapi masalah resesi, ada wabah corona dan sebagainya, tapi di sisi lain kita punya kesepakatan bahwa harus ditegakkannya kesepakatan penggunaan ODOL. Hasil kami diskusi, para asosiasi semua kami libatkan. Kita cari solusi oleh karenanya kami berikan toleransi sampai akhir 2022,” kata BKS usai menghadiri rapat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan ODOL di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2).

Meski ditunda, secara khusus aturan ODOL ini mulai berlaku untuk rute Tanjung Priok hingga Bandung. Ketentuan ini adalah pengecualian karena pemerintah ingin mengoptimalkan pelabuhan Tanjung Priok sebagai sentra pergerakan barang logistik. Apabila masih ada truk bermuatan lebih melewati jalur ini, nantinya akan dikenakan sanksi oleh petugas.

“Tapi ada yang kita kecualikan yaitu jalan tol dari Priuk ke Bandung (Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung), mulai tidak berlaku ODOL tidak boleh beroperasi di situ mulai sekarang,” ulas dia.

BKS menambahkan peran pelabuhan Tanjung Priok terhadap pergerakan barang khususnya ekspor-impor sangat krusial. Oleh sebab itu untuk mendukung mobilitas logistik, khusus untuk rute Priok ke Bandung sudah berlaku.

“Kita ingin tingkatkan produktifitas dari Priuk karena Priuk adalah 60 persen dari logistik kita. Kita tetap ingin para operator pengangkutan mulai tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL,” pungkas BKS. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...