Home NASIONAL Tiang Listrik Commuter Roboh, Bukan Milik PLN
NASIONAL

Tiang Listrik Commuter Roboh, Bukan Milik PLN

Share
Share

JAKARTA — Terkait adanya tiang listrik commuter line yang roboh akibat terseret commuter, PLN langsung menerjungkan tim teknis terdekat untuk memberikan bantuan dan memverifikasi tiang tersebut.

Dari data yang dihimpun PLN dilapangan diketahui bahwa tiang tersebut bukan milik PLN melainkan milik pelanggan PT KAI GL Bogor yang merupakan pelanggan Tarif/Daya : T/3465 kVA.

“Kami ikut prihatin atas peristiwa terseretnya tiang listrik commuter yang mengakibatkan tiang listrik roboh dan menimpa commuter line, kami harap tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kami informasikan bahwa tiang tersebut bukan milik PLN melainkan instalasi pelanggan yakni PT KAI GL Bogor” Ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka Minggu (10/3/2019).

KAI merupakan pelanggan PLN TM(Tegangan Menengah) dimana PLN hanya suplai dari gardu PLN ke gardu KAI, selebihnya adalah instalasi listrik yang ada digunakan untuk mengoperasikan commuter line dan bangunan menjadi milik pelanggan dalam hal ini KAI.

“Kami informasikan bahwa tiang listrik yang roboh tersebut tidak ada kaitannya dengan tiang listrik yg menyuplai masyarakat sehingga dipastikan tidak ada pemadaman,”katanya.

PLN akan terus memantau dan membantu untuk hal-hal yang dibutuhkan guna mempercepat pemulihan listrik KRL. (acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...

Ilustrasi IHSG anjlok 10,76 persen di tengah kekhawatiran perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI.
NASIONAL

Pasar Saham Babak Belur Imbas Sentimen MSCI

Jakarta, Hotfokus.com Usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging...