Home NASIONAL Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Share
Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026.

“Penyesuaian masa tahapan untuk memberi ruang yang memadai untuk penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat sosialisasi kebijakan terkait kewajiban sertifikasi halal yang digelar secara daring, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, yang dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.

Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan 17 Oktober 2028.

Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP No 42/2024, antara lain obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP No 42/2024 sesuai dengan perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH No 4/2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap jaminan produk halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia,” katanya. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...

Ilustrasi IHSG anjlok 10,76 persen di tengah kekhawatiran perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI.
NASIONAL

Pasar Saham Babak Belur Imbas Sentimen MSCI

Jakarta, Hotfokus.com Usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging...

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240 Triliun, Rokok Ilegal 1,3 Miliar Batang Disita!
NASIONAL

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240 Triliun, Rokok Ilegal 1,3 Miliar Batang Disita!

Jakarta, hotfokus.com Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,1 triliun hingga akhir September...