Tangerang, hotfokus.com
Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat masuknya produk impor ke negaranya. Menghadapi hambatan tersebut, Kementerian Perdagangan menggandeng Badan Karantina.
“Kesepakatan ini agar produk ekspor Indonesia tetap bisa penetrasi ke berbagai pasar di negara tujuan,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan) saat bersama Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, menandatangani naskah kesepakatan, Jumat (16/10/2026).
Dengan ada sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan eksportir memenuhi persyaratan masuk ke negara tujuan. Salah satu contohnya persyaratan sanitary and phytosanitary yang berkaitan dengan kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan.
Busan mengungkap daya saing ekspor tak hanya ditentukan harga dan kualitas, tapi juga harus memenuhi ketentuan non-tarif seperti persyaratan kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan turut menjadi penentu suatu produk dapat diterima di negara tujuan.
Karenanya, perkarantinaan harus menjadi penting dalam strategi ekspor nasional. “Jadi dukungan Barantin pun menjadi faktor penting agar produk Indonesia terus diterima di pasar internasional,” tandas mendag.
Ekspor sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada Januari-Mei tercatat 3,69 miliar dolar AS. Sedangkan ekspor komoditas peternakan pada Januari–Mei 2026 juga mencapai 624,28 juta dolar AS atau tumbuh 6,68 persen.

“Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi komoditas Indonesia di pasar global,” kata Busan. (bi)
Leave a comment