Oleh : Bambang Sabekti
Ketika ribuan mahasiswa BEM SI turun ke jalan pada 2 Mei 2026 membawa bendera kuning bertuliskan “R.I.P. Pendidikan”, reaksi publik cenderung terbagi dua: ada yang melihatnya sebagai suara moral yang harus didengar, ada yang menganggapnya sekadar drama tahunan. Keduanya, menurut saya, melewatkan pertanyaan yang sesungguhnya paling penting.
Pertanyaan itu bukan apakah mahasiswa benar atau salah. Pertanyaan itu adalah: bagaimana mungkin sebuah negara yang mengalokasikan lebih dari Rp 660 triliun per tahun untuk pendidikan masih membiarkan guru digaji Rp 1–2 juta dan sekolah-sekolah dibiarkan rusak bertahun-tahun?
Ini bukan pertanyaan politik semata. Ini adalah pertanyaan administrasi negara yang sangat mendasar — dan jawabannya menyingkap kelemahan sistemik yang sudah terlalu lama kita normalisasi.
Uang Ada, Hasil Tidak Ada: Ini Bukan Paradoks, Ini Kegagalan Sistem
Dalam literatur administrasi publik, dikenal konsep performance gap — kesenjangan antara sumber daya yang dialokasikan dengan output yang dihasilkan. Indonesia hari ini sedang mengalami performance gap yang serius di sektor pendidikan.
Angka 20% dari APBN untuk pendidikan adalah mandat konstitusional yang sudah terpenuhi secara nominal. Namun pemenuhan angka bukan berarti pemenuhan tujuan.
Dalam kerangka results-based management yang menjadi standar tata kelola modern, anggaran besar yang tidak menghasilkan perubahan terukur bukan prestasi — ia adalah kegagalan manajemen.
Yang terjadi di Indonesia adalah kombinasi tiga kelemahan administrasi yang saling memperparah:
Pertama, fragmentasi akuntabilitas. Dana pendidikan mengalir melalui setidaknya empat kanal berbeda: anggaran Kemendikbudristek, dana transfer umum ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, dan dana BOS langsung ke sekolah.
Masing-masing kanal memiliki mekanisme pelaporan yang berbeda, diawasi oleh lembaga yang berbeda, dengan standar akuntabilitas yang tidak seragam. Hasilnya adalah lanskap pertanggungjawaban yang kabur — ketika ada masalah, tidak ada satu pun pihak yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban penuh.
Kedua, lemahnya fungsi pengawasan substantif. BPK mengaudit, BPKP mengawasi, Inspektorat Jenderal beroperasi — tetapi pengawasan yang ada lebih banyak bersifat compliance audit (apakah prosedur diikuti?) ketimbang performance audit (apakah tujuan tercapai?).
Selama pengawasan hanya memverifikasi bahwa dana sudah “dibelanjakan sesuai aturan” tanpa mengevaluasi apakah belanja itu menghasilkan perbaikan nyata, maka sekolah yang rusak bisa terus diabaikan selama laporan keuangannya bersih secara formal.
Ketiga, inkoherensi kebijakan lintas level pemerintahan. Dan inilah yang membawa kita ke akar masalah yang lebih dalam: warisan arsitektur desentralisasi yang sejak awal dibangun di atas fondasi yang tidak kokoh.
Desentralisasi: Solusi yang Bermasalah, Bukan Masalah yang Harus Disalahkan Sepenuhnya
Otonomi daerah pasca-Reformasi 2001 adalah salah satu keputusan tata kelola paling fundamental dalam sejarah Indonesia modern. Kewenangan pendidikan dasar dan menengah dipindahkan ke kabupaten/kota — sebuah langkah yang secara teoritis sangat dapat dibenarkan. Negara kepulauan seluas Indonesia, dengan keragaman kondisi geografis dan sosial yang ekstrem, memang tidak bisa dikelola dengan satu pendekatan seragam dari Jakarta.
Namun dalam perspektif administrasi negara, desentralisasi yang sehat mensyaratkan tiga pilar yang berjalan simultan: transfer kewenangan, transfer kapasitas, dan transfer akuntabilitas.
Indonesia tahun 2001 hanya serius mengerjakan pilar pertama. Dua pilar lainnya dibiarkan tumbuh sendiri — dan hasilnya kita rasakan hingga hari ini.
Kapasitas daerah tidak disiapkan lebih dulu.
Ratusan kabupaten/kota tiba-tiba menerima kewenangan dan anggaran yang besar, sementara SDM birokrasi pendidikan daerah, sistem keuangan daerah, dan kemampuan perencanaan mereka masih sangat terbatas.
Dalam ilmu administrasi, ini disebut premature decentralization — desentralisasi yang mendahului kesiapan institusionalnya.
Akuntabilitas justru tersebar dan melemah. Sebelum otonomi daerah, korupsi di sektor pendidikan relatif terpusat dan lebih mudah dilacak. Setelah otonomi, korupsi menyebar ke 500-an kabupaten/kota, jauh dari sorotan media nasional dan pengawasan publik yang efektif. Dana BOS, DAK pendidikan, anggaran rehab sekolah — semua ini rawan disunat di level daerah dengan mekanisme kontrol yang jauh lebih lemah. Para ahli menyebutnya decentralization of corruption — desentralisasi yang tidak sengaja mendistribusikan peluang korupsi ke seluruh penjuru negeri.
Standar kualitas menjadi tidak seragam secara struktural. Akibat yang paling terasa adalah: kualitas pendidikan anak Indonesia kini sangat ditentukan oleh keberuntungan geografis — di kabupaten mana ia dilahirkan, siapa bupatinya, seberapa serius DPRD lokalnya mengawasi anggaran pendidikan. Ini adalah ketidakadilan struktural yang sulit diterima dalam negara yang konstitusinya menjamin hak pendidikan yang sama bagi setiap warga.
Namun — dan ini penting untuk tetap fair — desentralisasi juga punya pembelaan yang kuat secara akademis.
Sistem sentralistik Orde Baru yang berlangsung selama tiga dekade terbukti gagal menyelesaikan ketimpangan pendidikan. Korupsi terpusat di Departemen P&K Jakarta tidak lebih baik dari korupsi yang tersebar di daerah. Beberapa daerah justru menunjukkan bahwa desentralisasi bisa melahirkan inovasi kebijakan pendidikan yang tidak mungkin lahir dari sistem terpusat yang kaku — Yogyakarta dengan tradisi pendidikannya dan sejumlah kabupaten lain telah membuktikan ini.
Masalah sesungguhnya bukan pada konsep desentralisasinya. Masalahnya adalah apa yang dalam literatur disebut sebagai asymmetric decentralization — kewenangan sudah didesentralisasi, tetapi akuntabilitasnya belum. Daerah bebas mengelola dana, tetapi mekanisme pertanggungjawaban ke publik lokal masih sangat lemah.
DPRD daerah yang seharusnya menjadi pengawas utama justru sering menjadi bagian dari ekosistem masalah itu sendiri.
Kepemimpinan Nasional: Apresiasi yang Jujur, Kritik yang Tepat
Adalah tidak adil — dan tidak akurat secara akademis — untuk menyematkan seluruh kegagalan pendidikan Indonesia pada pemerintahan yang sedang berjalan.
Masalah struktural ini adalah akumulasi dari keputusan dan kelalaian yang berlangsung lintas dekade, lintas rezim.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewarisi sistem yang sudah sangat kompleks. Program PPPK untuk guru honorer, meski implementasinya masih berjalan dan belum sempurna, adalah langkah kebijakan yang arahnya benar. Upaya digitalisasi pelaporan dana pendidikan juga merupakan perbaikan yang layak diapresiasi dalam kerangka reformasi administrasi.
Namun apresiasi tidak boleh menutup mata terhadap kelemahan nyata dalam hal kepemimpinan administratif — dan di sinilah kritik yang paling substantif perlu diajukan.
Sistem insentif birokrasi kita masih salah arah. Pejabat di Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah lebih terdorong untuk memastikan anggaran terserap habis sebelum akhir tahun daripada memastikan anggaran itu menghasilkan perbaikan nyata. Ini bukan soal moral individu — ini soal desain sistem yang menciptakan insentif yang keliru.

Herbert Simon, dalam karyanya tentang perilaku administratif, sudah lama mengingatkan bahwa birokrat adalah satisficers, bukan optimizers — mereka merespons insentif sistem, bukan cita-cita abstrak.
Jika sistemnya tidak menghargai hasil, jangan harap hasilnya akan baik.
Rotasi kepemimpinan kementerian yang terlalu sering menciptakan apa yang dalam administrasi publik disebut policy discontinuity — program yang belum sempat matang sudah diganti, evaluasi yang belum tuntas sudah ditinggalkan. Ini bukan fenomena baru di Indonesia, tapi konsekuensinya di sektor pendidikan sangat terasa: kurikulum berganti-ganti, prioritas program berubah, dan birokrasi di bawah terus-menerus beradaptasi dengan arahan baru alih-alih mengeksekusi kebijakan secara konsisten.
Fungsi koordinasi lintas kementerian juga masih lemah. Pendidikan bukan hanya urusan Kemendikbudristek — ia bersinggungan dengan Kementerian Keuangan (anggaran), Kemendagri (tata kelola daerah), Bappenas (perencanaan), dan Kementerian PANRB (aparatur). Tanpa mekanisme koordinasi yang kuat dan otoritatif, kebijakan pendidikan akan terus berjalan dalam silo-silo kelembagaan yang tidak efisien.
Membaca Tuntutan Mahasiswa Secara Administratif
Kembali ke 10 tuntutan BEM SI dalam aksi Hardiknas 2 Mei 2026, beberapa di antaranya menunjukkan kepekaan terhadap isu tata kelola yang sangat relevan secara teknis.
Tuntutan audit menyeluruh anggaran pendidikan dan transparansi penggunaan anggaran adalah yang paling kuat secara argumentatif. Ini selaras dengan prinsip open government dan participatory budgeting yang sudah menjadi standar internasional. Jika pemerintah yakin pengelolaan anggarannya sudah baik, audit publik yang transparan seharusnya disambut, bukan dihindari.
Tuntutan pemisahan anggaran pendidikan publik dengan kedinasan menyentuh isu klasik dalam administrasi anggaran: fungibility dana publik.
Ketika dana berlabel “pendidikan” dapat digunakan untuk membiayai institusi kedinasan yang melayani kepentingan birokrasi negara, maka definisi dan peruntukan anggaran menjadi kabur secara akuntansi publik.
Tuntutan revisi UU Sisdiknas dengan partisipasi publik menyentuh dimensi democratic governance — bahwa kebijakan publik yang baik tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan dari proses konsultasi bermakna yang melibatkan pemangku kepentingan secara genuine, bukan sekadar formalitas public hearing yang sudah diarahkan kesimpulannya.
Namun ada dimensi penting yang absen dari narasi demo ini. Akuntabilitas pemerintah daerah nyaris tidak disentuh — padahal justru di sinilah banyak kegagalan layanan pendidikan sesungguhnya terjadi. Gerakan mahasiswa yang ingin benar-benar mengubah pendidikan perlu juga menekan DPRD dan kepala daerah di masing-masing wilayahnya — bukan hanya berunjuk rasa di depan Istana Jakarta.
Penutup: Administrasi Negara adalah Soal Nyawa Kebijakan
Woodrow Wilson, dalam esainya The Study of Administration (1887) yang menjadi fondasi ilmu administrasi publik modern, menegaskan bahwa urusan administrasi adalah urusan bisnis pemerintahan — the detailed and systematic execution of public law. Kebijakan terbaik pun akan mati di lapangan jika sistem administrasi yang mengeksekusinya tidak bekerja dengan akuntabel.
Indonesia tidak kekurangan regulasi pendidikan yang baik di atas kertas. Yang kita kekurangan adalah sistem administrasi yang memastikan regulasi itu hidup sampai ke ruang kelas paling terpencil — dengan guru yang sejahtera, gedung yang layak, anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik sampai rupiah terakhirnya, dan mekanisme desentralisasi yang tidak hanya mendistribusikan kewenangan tetapi juga membangun akuntabilitas di setiap levelnya.
Itulah sesungguhnya inti dari 10 tuntutan mahasiswa Hardiknas 2026, jika kita membacanya melalui kacamata yang tepat. Bukan sekadar protes. Bukan sekadar drama jalanan. Melainkan sebuah desakan — meski belum sempurna dirumuskan secara teknis — agar negara ini akhirnya serius membangun sistem administrasi publik yang bekerja sungguh-sungguh untuk rakyatnya.
Dan desakan seperti itu, dalam negara demokrasi yang sehat, tidak seharusnya perlu disekat oleh barikade polisi. [•]
*Bambang Sabekti
S1 Administrasi Niaga FISIP UI (1987) | S2 Magister Manajemen Universitas Airlangga
Mantan Asisten Dosen Jurusan Administrasi FISIP UI
Mantan Dosen FIA Atmajaya Jakarta, Binus International, dan Universitas Empu Tantular
Pemerhati Tata Kelola Publik dan Pendidikan Nasional
Leave a comment