Home HUKUM Pembakar Umbul-umbul Merah Putih Resmi Tersangka
HUKUMNASIONAL

Pembakar Umbul-umbul Merah Putih Resmi Tersangka

Share
Foto jalandamai.org/wp-content/uploads/2016/03/tembok-merah-putih.jpg
Share

Bogor, hotfokus – Masih saja ada warga yang mengaku anti NKRI. Seperti tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih pada Rabu (16/8), sekitar pukul 20.30 Wib di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika Gading, mengatakan bahwa tersangka adalah salah satu staf pengajar Pondok Pesantren Ibnu Masud Bogor berinisial M yang masih berusia 17 tahun.

“Yang bersangkutan mengaku anti NKRI,” papar Dicky Pastika, Jumat (18/8) sambil menyatakan M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga mengatakan polisi telah mengamankan 28 orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan pesantren di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

Tersangka M, terancam dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Rusia Buka Kran Kerjasama Teknologi Hingga Pengolahan Limbah

Jakarta, hotfokus.com Rusia membuka kran kerjasama sejumlah teknologi drone, sistem komunikasi mandiri...

NASIONAL

Pemerintah Berupaya Jaga Keseimbangan Harga Peternak dan Konsumen

Sukoharjo, hotfokus.com Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga daging ayam agar kepentingan...

NASIONAL

KNMP Konawe Cetak Debut Ekspor, 8 Ton Ikan Dikirim ke Luar Kota

Jakarta, hotfokus.com Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sorue Jaya di Kabupaten Konawe,...

NASIONAL

Guru PPPK Dapat Jalan Karier Baru, Bisa Naik Status hingga Ikut CPNS

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah membuka peluang baru bagi guru PPPK untuk mengembangkan karier...