Jakarta, hotfokus.com
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kasus pemblokiran rekening nasabah atas nama Supriyono oleh Bank Mandiri. Menurut YLKI, kewenangan bank untuk melakukan pemblokiran tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa transparansi dan kepastian hukum bagi konsumen.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pemblokiran rekening donasi warga Pati oleh Mandiri menimbulkan polemik. Rekening berisi dana sekitar Rp80 juta untuk kebutuhan aksi demonstrasi di Jakarta diblokir tanpa penjelasan rinci.
Menanggapi hal itu Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menjelaskan bahwa pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya Bank harus menjelaskan dasar hukum, alasan pemblokiran, hingga prosedur pemulihan akses dana.
“Pemblokiran tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian. Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian dan sebagainya,” kata Rio dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan bahwa kewenangan bank harus diimbangi dengan akuntabilitas. Karena itu, YLKI mendorong pihak bank untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kasus tersebut kepada nasabah yang bersangkutan.

“Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” katanya. (DIN/GIT)
Leave a comment