Home NASIONAL Pemakai Angkutan Daring GoJek Segera Dilindungi Jasa Raharja
NASIONAL

Pemakai Angkutan Daring GoJek Segera Dilindungi Jasa Raharja

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Para pengguna layanan transportasi online atau daring Gojek dalam beberapa hari mendatang akan secara resmi dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Menurut Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Mudidarmawan, perlindungan terhadap pengguna layanan angkutan daring tersebut akan diwujudkan melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan Gojek Indonesia.

“Jasa Raharja akan melakukan penandatangan MoU dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) di Jakarta pada Jumat 19 Juli 2019,” kata Harwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan penumpang jasa angkutan berbasis daring Gojek terutama yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini perlindungan asuransi sosial yang diberikan Jasa Raharja hanya terhadap angkutan umum konvensional, di samping asuransi sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Sedangkan angkutan umum berbasis daring belum masuk ke dalam program perlindungan Jasa Raharja, karena undang-undang belum mengatur tentang angkutan umum online.

Namun perlindungan asuransi akan diberikan bagi penumpang transportasi daring yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk kategori angkutan umum masih kendaraan roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor masih belum.

Berarti dengan kerja sama itu, kelak seluruh penumpang Gojek dalam hal ini Gocar akan terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Bila penumpang Gocar mengalami kecelakaan akan mendapat santunan, seperti pada penumpang angkutan reguler yang bila mengalami kecelakaan dapat santunan meninggal dunia (Rp50 juta), atau cacat tetap maupun luka-luka (Rp20 juta-Rp25 juta).

Amos menjelaskan setiap penumpang kendaraan umum, ketika membayar ongkos angkutan sudah termasuk biaya asuransi yang besarannya sangat kecil.

Contohnya untuk angkutan umum kendaraan bermotor roda empat biaya asuransinya hanya Rp60 per orang, untuk kereta api Rp120, dan untuk kapal laut Rp200 sampai Rp2.000, serta angkutan udara (pesawat) Rp5.000.

Dengan demikian saat naik angkutan umum, dan membayar ongkosnya berarti sudah membayar santunan wajib.

Selain itu Jasa Raharja juga memperoleh dana asuransi dari pemilik kendaraan bermotor melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).(ral)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
21 Tokoh Dunia Datang Ke Tambling , Sofyano Zakaria : Indonesia Harus Memastikan Kunjungan ini Berujung Manfaat Nyata
NASIONALOPINI

21 Tokoh Dunia Datang Ke Tambling, Sofyano Zakaria: Indonesia Harus Memastikan Kunjungan ini Berujung Manfaat Nyata

Lampung, Hotfokus.com Kehadiran 21 penerima Nobel, Turing Award, ilmuwan, akademisi, dan tokoh...

Diduga Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, KM Nurmaulina dan 5 ABK Diamankan
NASIONAL

Diduga Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, KM Nurmaulina dan 5 ABK Diamankan

Makassar, hotfokus.com Kapal motor (KM) Nurmaulina beserta lima awak yang tengah membawa...

Kemenperin Bangun lnstalasi Pengolahan Air Limbah di Kalsel
NASIONAL

Kemenperin Bangun lnstalasi Pengolahan Air Limbah di Kalsel

Jakarta, hotfokus.com Kemenperin bangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk industri kecil...

NASIONAL

Sofyano Zakaria: Streamlining BUMN Wajib Mengutamakan Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, hotfokus.com Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi),...