Home HUKUM Lagi, Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap
HUKUM

Lagi, Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap

Share
Share

JAKARTA — Pemilik akun Facebook atas nama Fajrul Anam, ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran berisi kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Facebook-nya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan bahwa pelaku menggunakan akun atas nama Fajrul Anam dengan profil picture wajah Ibu Negara Iriana Jokowi. “Untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat. Pelaku juga menyebarkan kabar hoaks yang memprovokasi,” katanya di Jakarta, Rabu (22/11).

Tersangka bernama asli Hasbullah itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/11) malam. Polisi menyita satu ponsel Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor dan KTP atas nama Hazbullah. Barang-barang itu disita sebagai barang bukti.

Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara karena konten-konten postingannya yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...