Home HUKUM Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Share
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
Share

Ambon, Hotfokus.com

Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota Ambon, kembali memanas. Proses pencocokan objek sengketa (konstatering) pada Selasa, 10 Maret 2026, memicu protes dari ahli waris Simon Latumalea.

Juru sita Pengadilan Negeri Ambon, Yonas Nustamu, memimpin kegiatan tersebut atas permohonan ahli waris Sahurilla selaku penggugat dalam perkara perdata Nomor 203 Tahun 2023. Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengawal proses pencocokan batas lahan agar tetap kondusif meski terjadi perdebatan di lokasi.

Kuasa hukum ahli waris Simon Latumalea, Elizabeth Tutupary, menolak batas tanah yang ditunjukkan pihak penggugat. Ia menilai dasar penetapan batas lahan diduga menggunakan dokumen kolonial yang tidak otentik.

“Kami keberatan dengan batas-batas yang ditunjukkan hari ini karena diduga kuat didasari oleh surat palsu,” kata Elizabeth.

Ia merujuk pada hasil uji laboratorium forensik terhadap dokumen Eigendom Brief Doesun Dati Negerij Soija Nomor 243 BL tahun 1922 dan Afschrift Acte Van Eigendom Nomor 243 BL tahun 1939. Pemeriksaan ahli dokumen forensik Rian Aprilian menemukan indikasi penggunaan teknologi cetak inkjet pada segel dan isi dokumen, teknologi yang belum ada pada masa tersebut.

Selain itu, watermark kertas segel bertuliskan “CONCORD”, padahal dokumen resmi era sebelum 1945 biasanya menggunakan watermark “NETHERLAND INDIE”.

Penyidik kemudian menetapkan Meysen Sahurilla sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat setelah gelar perkara pada 9 Mei 2025. Kasus ini juga sudah memasuki tahap II pada 9 Maret 2026.

Elizabeth meminta Pengadilan Negeri Ambon menunda rencana eksekusi lahan hingga perkara pidana memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Perkara pidana ini bisa mengubah konstruksi hukum perkara perdata. Eksekusi seharusnya ditunda,” tegasnya.

Perwakilan ahli waris, Novita Muskita, juga menyayangkan keterbatasan ruang untuk menyampaikan keberatan saat konstatering berlangsung.

“Kami tetap meyakini tanah ini adalah hak kami,” ujarnya. (#)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...