Home OPINI KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power
OPINI

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power

Share
KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power
Share

Oleh : Andi N Sommeng

Indonesia akhirnya punya KUHP baru—lahir dari rahim Republik sendiri setelah lebih dari satu abad memakai produk kolonial. Secara simbolik ini kemenangan besar.
Tetapi seperti obrolan di Senin Pagi, 5 Januari 2026, di
Most Radio 105.8 FM antara kedua alumni UI, Angga Pandega sebagai host dan sebagai nara sumber Bivitri Susanti– pakar hukum tata negara, kita diingatkan bahwa hukum tidak hanya soal pasal . Ia tentang siapa yang memegangnya, dengan kapasitas apa, dan untuk kepentingan siapa.
Bivitri menyebut istilah sederhana namun tajam: 3-Ootot, otak, dan ongkos.
Inilah kunci membaca masa depan negara hukum kita.

Otot adalah aparat dan daya paksa negara. KUHP baru memperluas wilayah pidana—mulai moral, ekspresi, hingga ruang privat.

Semakin luas pasal, semakin besar potensi negara hadir sebagai pengatur kehidupan sehari-hari. Jika otot bergerak lebih cepat daripada nurani dan akal sehat, yang terjadi adalah kriminalisasi selektif , yang kuat bisa bernegosiasi, yang lemah menjalani proses.

Otak adalah kapasitas intelektual, etik, dan profesionalisme pembuat serta penegak hukum. KUHP baru itu kompleks dan multitafsir. Tanpa kualitas otak kelembagaan yang cukup, hukum berubah menjadi rule by law, bukan rule of law. Tafsir menjadi personal, proses menjadi transaksional, dan keadilan menjadi soal posisi .

Ongkos adalah realitas paling sunyi. Negara hukum itu mahal: pelatihan aparat, sistem pengawasan, bantuan hukum, integritas peradilan. Bila ongkos ini tak dipenuhi, KUHP baru hanya indah di kertas, tetapi semrawut dan timpang di lapangan.

Di sini muncul paradoks-paradoks KUHP baru:

  • Merdeka dari kolonial, tapi negara makin masuk ke ruang privat.
  • Ingin ketertiban, tetapi bisa membungkam kebebasan.
  • Menjanjikan kepastian, namun sarat multitafsir.
  • Demokrasi tetap ada, tetapi warga mulai takut bicara.

Inilah risiko abuse of power yang paling nyata: hukum dapat dipakai untuk membatasi kritik, mengatur moral, dan menekan kelompok rentan. Bukan karena aparat selalu jahat, tetapi karena struktur memberi ruang, dan pengawasan tidak selalu kuat.

Maka pertanyaan kita sederhana namun menentukan:
Apakah Republik 3-O ini mampu menyeimbangkan otot yang proporsional, otak yang tercerahkan, dan ongkos yang jujur?

Jika ya, KUHP baru menjadi titik balik menuju kedewasaan negara hukum.

Jika tidak, kita hanya mengganti kitab, tanpa pernah mengganti watak penegakan hukum


.
Pada akhirnya, hukum pidana seharusnya pagar keadilan, bukan cambuk kekuasaan.
Dan sejarah selalu mencatat: yang merusak negara bukan pasal itu sendiri, tetapi manusia yang memainkan pasal.

|A||N||S|
Buittenzorg,
5Januari2026.

Verba volant, scripta manent

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
OPINI

Program 3 Juta Rumah Harus Menjadi Gerakan Nasional Bukan Sekedar Program Kementerian

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Komitmen Presiden Prabowo Subianto...

Ketika Kampus Negeri Mulai Bertanya: “Anda Pintar, Tapi Sanggup Bayar?
OPINI

Ketika Kampus Negeri Mulai Bertanya: “Anda Pintar, Tapi Sanggup Bayar?”.

Oleh : Andi N Sommeng Dulu, kampus negeri adalah tangga sosial. Anak...

Long Stay Priok: Bukan Soal Pelabuhan, tetapi Soal Bisnis
OPINI

Long Stay Priok: Bukan Soal Pelabuhan, tetapi Soal Bisnis

Oleh: Bambang SabektiPraktisi Kepelabuhanan dan Logistik Nasional Pemerintah telah menetapkan target dwelling...

OPINI

Angkutan Barang Kereta Api vs Truk

Oleh : Bambang Sabekti “Perspektif Efisiensi Nasional, Keselamatan, dan Keberlanjutan Infrastruktur” Selama...