Home NASIONAL Kemendag Pangkas Hambatan & Izin Ekspor untuk Kemudahan Usaha
NASIONAL

Kemendag Pangkas Hambatan & Izin Ekspor untuk Kemudahan Usaha

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memangkas hambatan dan perizinan ekspor untuk memberi kemudahan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam kedua Permendag No 5 dan 6 Tahun 2026.

“Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026,” kata Mendag Budi Santoso (Busan), dalam keterangannya Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

Ia mengungkap bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag tersebut, antara lain penyederhanaan instrumen ekspor terhadap sejumlah komoditas strategis.

Untuk komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui persetujuan ekspor (PE) dan laporan surveyor (LS). Sedang persyaratan eksportir terdaftar (ET) dihapus.

Kemudian sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yaitu tetap mensyaratkan adanya ET.

Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya.

Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.

Kemudian, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...