Home NASIONAL Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
NASIONAL

Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025

Share
Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kantor Bea Cukai Kudus terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 35 kali penindakan telah dilakukan oleh unit vertikal yang membawahi lima kabupaten di kawasan Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp14,59 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.

Modus yang Beragam, dari Gudang hingga Ekspedisi

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan tersembunyi, hingga distribusi melalui kendaraan pengangkut.

“Jenis pelanggaran mencakup rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), hingga pemalsuan pita cukai,” jelas Lenni pada Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, seluruh pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

Rokok Ilegal Ancam Industri Rokok Legal

Lenni menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal. “Kami menerima laporan bahwa beberapa pabrik rokok resmi mengalami penurunan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya,” ujarnya.

Izin Usaha Rokok Bisa Diurus Gratis

Sebagai langkah preventif, Lenni juga mengimbau masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau agar mengurus izin resmi berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Proses perizinan ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai Kudus,” tutupnya.

Bea Cukai Kudus berharap melalui edukasi, pengawasan, dan penindakan yang konsisten, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri hasil tembakau yang sah bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional
NASIONAL

Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional

Jakarta, Hotfokus.com Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menghadirkan Kampus Pascasarjana di Jakarta untuk...

Mendag: Tak Anti Asing, Ingin Pasar Banyak Diisi Produk lokal
NASIONAL

Mendag: Tak Anti Asing, Ingin Pasar Banyak Diisi Produk lokal

Cibubur, hotfokus.com Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengaku dirinya tak anti produk...

KKP melatih 30 pelaku usaha lewat Program Gemilang untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses KUR sektor perikanan.
NASIONAL

KKP Bekali UMKM dan Koperasi Literasi Keuangan, Genjot Akses KUR Perikanan

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulai pilot project Program Generasi...

Mentan Andi Amran mempercepat cetak sawah, optimalisasi lahan, dan hilirisasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
NASIONAL

Mentan Ungkap Strategi Perkuat Ketahanan Pangan, dari Cetak Sawah hingga Hilirisasi

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah terus memperkuat ketahanan...