Home NASIONAL Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
NASIONAL

Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025

Share
Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kantor Bea Cukai Kudus terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 35 kali penindakan telah dilakukan oleh unit vertikal yang membawahi lima kabupaten di kawasan Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp14,59 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.

Modus yang Beragam, dari Gudang hingga Ekspedisi

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan tersembunyi, hingga distribusi melalui kendaraan pengangkut.

“Jenis pelanggaran mencakup rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), hingga pemalsuan pita cukai,” jelas Lenni pada Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, seluruh pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

Rokok Ilegal Ancam Industri Rokok Legal

Lenni menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal. “Kami menerima laporan bahwa beberapa pabrik rokok resmi mengalami penurunan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya,” ujarnya.

Izin Usaha Rokok Bisa Diurus Gratis

Sebagai langkah preventif, Lenni juga mengimbau masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau agar mengurus izin resmi berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Proses perizinan ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai Kudus,” tutupnya.

Bea Cukai Kudus berharap melalui edukasi, pengawasan, dan penindakan yang konsisten, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri hasil tembakau yang sah bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...