Home NASIONAL Calon Haji Meninggal Bisa Diganti Ahli Waris
NASIONAL

Calon Haji Meninggal Bisa Diganti Ahli Waris

Share
Share

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Halim menyambut baik kebijakan baru Kementerian Agama, terkait calon haji yang meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli warisnya. Meski demikian, ia berharap proses penggantian itu jangan dipersulit. Menurutnya, begitu keterangan ahli waris ditunjukkan, maka bisa mengganti anggota keluarganya yang meninggal untuk menunaikan ibadah haji.

“Kebijakan itu cukup bagus, ini terobosan baru yang dilakukan Kemenag, bagi calon haji yang meninggal dunia digantikan oleh ahli waris, bukan pada kuota berikutnya. Ini adalah harapan masyarakat dan umat Islam,” ungkap Halim kepada pers sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Sekali lagi, kata Anggota Dewan F-PPP DPR ini, terobosan Kemenag ini sudah lama ditunggu masyarakat, khususnya jemaah calon haji. Dia berharap, proses penggantian kepada ahli waris bisa cepat dan tidak berbelit-belit. “Nanti ahli warisnya tinggal menunjuk saja dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag, dan selanjutnya diproses di tingkat provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke pusat,” jelasnya.

Demikian pula pengembalian uang calon haji yang tidak jadi berangkat, Halim berharap bisa dikembalikan dengan cepat. “Ini terobosan baru Kemenag tahun 2018 yang patut diapresiasi, sekaligus dalam rangka peningkatan pelayanan kepada jemaah haji,” imbuh politisi dapil Banten itu.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

“Dulu kalau ada yang antre bertahun-tahun untuk berangkat lalu tiba-tiba meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapapun. Tahun 2018 ini, kalau sudah masuk estimasi keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, baru-baru ini.

Nizar menjelaskan, proses pergantian tersebut secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang diwariskan. “Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan, karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa digantikan siapa pun,” ujarnya. Nizar mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai pada tahun ini. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
AHY Dorong Kendaraan Listrik, Kunci Tekan Emisi dan Perkuat Industri Baterai Nasional
NASIONAL

AHY Dorong Kendaraan Listrik, Kunci Tekan Emisi dan Perkuat Industri Baterai Nasional

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai strategi menekan...

Prabowo Temui Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik hingga Kerja Sama Energi
NASIONAL

Prabowo Temui Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik hingga Kerja Sama Energi

Jakarta, Hotfokus.com Presiden RI Prabowo Subianto menempatkan isu geopolitik dan kerja sama...

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi
NASIONAL

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi

Jakarta, Hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memproyeksikan stok beras nasional menembus...