Home NASIONAL Calon Haji Meninggal Bisa Diganti Ahli Waris
NASIONAL

Calon Haji Meninggal Bisa Diganti Ahli Waris

Share
Share

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Halim menyambut baik kebijakan baru Kementerian Agama, terkait calon haji yang meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli warisnya. Meski demikian, ia berharap proses penggantian itu jangan dipersulit. Menurutnya, begitu keterangan ahli waris ditunjukkan, maka bisa mengganti anggota keluarganya yang meninggal untuk menunaikan ibadah haji.

“Kebijakan itu cukup bagus, ini terobosan baru yang dilakukan Kemenag, bagi calon haji yang meninggal dunia digantikan oleh ahli waris, bukan pada kuota berikutnya. Ini adalah harapan masyarakat dan umat Islam,” ungkap Halim kepada pers sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Sekali lagi, kata Anggota Dewan F-PPP DPR ini, terobosan Kemenag ini sudah lama ditunggu masyarakat, khususnya jemaah calon haji. Dia berharap, proses penggantian kepada ahli waris bisa cepat dan tidak berbelit-belit. “Nanti ahli warisnya tinggal menunjuk saja dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag, dan selanjutnya diproses di tingkat provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke pusat,” jelasnya.

Demikian pula pengembalian uang calon haji yang tidak jadi berangkat, Halim berharap bisa dikembalikan dengan cepat. “Ini terobosan baru Kemenag tahun 2018 yang patut diapresiasi, sekaligus dalam rangka peningkatan pelayanan kepada jemaah haji,” imbuh politisi dapil Banten itu.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

“Dulu kalau ada yang antre bertahun-tahun untuk berangkat lalu tiba-tiba meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapapun. Tahun 2018 ini, kalau sudah masuk estimasi keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, baru-baru ini.

Nizar menjelaskan, proses pergantian tersebut secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang diwariskan. “Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan, karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa digantikan siapa pun,” ujarnya. Nizar mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai pada tahun ini. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...