Home NASIONAL Jalan-jalan ke Amerika, Bupati Talaud Diberhentikan
NASIONAL

Jalan-jalan ke Amerika, Bupati Talaud Diberhentikan

Share
Share

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa pemberhentian sementara terhadap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi, dasar hukumnya kuat,” tegas Mendagri kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1) pagi.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat laporan dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), bahwa Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin.

“Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemprov Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin,” jelas Tjahjo.

Atas dasar pengecekan di lapangan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menandatangani surat bernomor 131.71-17 tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018. Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.

“Sri Wahyumi, dinyatakan melangar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi keluar negeri harus seizin Mendagri,” tegas Tjahjo, sebagaimana Puspen Kemendagri.

Dalam surat itu juga disebutkan pasal yang jadi dasar penonaktifan Sri Wahyumi sebagai kepala daerah. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 76 ayat 1 huruf (i) UU Pemda, yang berbunyi kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kredit Perumahan Digenjot, Plafon Bisa Naik Jadi Rp50 Triliun
NASIONAL

Kredit Perumahan Digenjot, Plafon Bisa Naik Jadi Rp 50 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mulai menggeber pembiayaan perumahan agar Program 3 Juta Rumah...

Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Pasang Jurus Jaga Daya Beli dan Harga Pangan
NASIONAL

Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Pasang Jurus Jaga Daya Beli dan Harga Pangan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mulai memasang strategi menghadapi tekanan ekonomi menjelang akhir 2026....

Komjen Dedi Prasetyo Pimpin BRAN, Koalisi Sipil Soroti Sekuritisasi Reforma Agraria
NASIONAL

Komjen Dedi Prasetyo Pimpin BRAN, Koalisi Sipil Soroti Sekuritisasi Reforma Agraria

Jakarta, Hotfokus.com Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma...

Kredibilitas Fiskal Tak Cuma Angka APBN, Juga Kualitas Kebijakan
NASIONAL

Kredibilitas Fiskal Tak Cuma Angka APBN, Juga Kualitas Kebijakan

Jakarta, hotfokus.com Kredibilitas fiskal tidak hanya ditentukan angka-angka di APBN, tapi juga...