Home HUKUM Akun Medsos Wajib Gunakan Data Sesuai KTP
HUKUMTEKNO

Akun Medsos Wajib Gunakan Data Sesuai KTP

Share
Share

JAKARTA — Sebaiknya pemerintah mewajibkan pembuatan akun media sosial menggunakan KTP Elektronik. Dengan cara itu maka nanti jika pelanggaran hukum dilakukan oleh suatu akun media sosial, penindakan lebih mudah dilakukan karena mudah pula identifikasinya.

“KTP Elektronik merupakan pintu masuk menuju single identity penduduk,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, Kamis (11/1).

Dia mengingatkan, Pilkada Serentak 2018 rentan isu SARA, kampanye hitam, serta ujaran kebencian yang dilontarkan melalui dunia maya.

Dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Ahmad Riza juga mengemukakan bahwa Menteri Dalam Negeri perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyosialisasikan pemilikan akun berbasis KTP.

“Kemenkominfo agar menutup penyedia Medsos yang suka memprovokasi. Banyak negara berani menutup akun, mengapa kita tidak berani, sangat berbahaya ujaran kebencian di Medsos yang memicu konflik,” katanya di hadapan rapat. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

TEKNO

Xiaomi Bisa Jajaki Peluang Investasi Kendaraan listrik

Jakarta, hotfokus.com Selain produk elektronika, pemerintah mengungkap perusahaan asal Tiongkok, Xiaomi, bisa...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...