Jakarta, Hotfokus.com
Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Hasilnya, petugas menggagalkan upaya membawa lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional pada September 2026.
Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp8,5 miliar.
Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Modus Bawa Emas Makin Beragam
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan petugas menghadapi tantangan karena modus pengeluaran emas terus berkembang.
Karena itu, Bea Cukai mengandalkan analisis informasi dan intelijen untuk membaca pola pembawaan emas yang mencurigakan.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka Budhi Utama, Selasa (15/09/2026).
Petugas kemudian menerapkan metode tersebut dalam serangkaian operasi di empat bandara internasional selama September 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan emas agar lolos dari pengawasan. Modusnya antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik.
Selain itu, petugas menemukan upaya membawa emas melalui barang bawaan penumpang. Ada pula modus body strapping, yakni menyembunyikan barang pada tubuh.
Bea Keluar Emas Jadi Perhatian
Pengawasan terhadap komoditas tersebut semakin ketat setelah pemerintah memberlakukan ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 17 November 2025.
Dengan pengawasan berbasis intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait, Bea Cukai terus memburu berbagai pola pengeluaran emas yang mencurigakan.

Penindakan di empat bandara internasional pada September 2026 menjadi bukti bahwa upaya membawa emas keluar negeri masih menghadirkan tantangan bagi aparat pengawasan. (SA/GIT)
Leave a comment