Home HUKUM Bea Cukai Sikat 29 Kg Emas Rp73 Miliar di 4 Bandara, Modusnya Bikin Geleng Kepala
HUKUM

Bea Cukai Sikat 29 Kg Emas Rp73 Miliar di 4 Bandara, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Share
Bea Cukai Sikat 29 Kg Emas Rp73 Miliar di 4 Bandara, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Hasilnya, petugas menggagalkan upaya membawa lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional pada September 2026.

Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp8,5 miliar.

Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.

Modus Bawa Emas Makin Beragam

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan petugas menghadapi tantangan karena modus pengeluaran emas terus berkembang.

Karena itu, Bea Cukai mengandalkan analisis informasi dan intelijen untuk membaca pola pembawaan emas yang mencurigakan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka Budhi Utama, Selasa (15/09/2026).

Petugas kemudian menerapkan metode tersebut dalam serangkaian operasi di empat bandara internasional selama September 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan emas agar lolos dari pengawasan. Modusnya antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik.

Selain itu, petugas menemukan upaya membawa emas melalui barang bawaan penumpang. Ada pula modus body strapping, yakni menyembunyikan barang pada tubuh.

Bea Keluar Emas Jadi Perhatian

Pengawasan terhadap komoditas tersebut semakin ketat setelah pemerintah memberlakukan ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 17 November 2025.

Dengan pengawasan berbasis intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait, Bea Cukai terus memburu berbagai pola pengeluaran emas yang mencurigakan.

Penindakan di empat bandara internasional pada September 2026 menjadi bukti bahwa upaya membawa emas keluar negeri masih menghadirkan tantangan bagi aparat pengawasan. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!
HUKUM

Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!

Jakarta, Hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria sangat terkejut...

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...