Home HUKUM Soal LGBT, Ini Permintaan Ulama Madura
HUKUM

Soal LGBT, Ini Permintaan Ulama Madura

Share
Share

JAKARTA — Aliansi Ulama Madura (AUMA) minta agar masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dimasukkan dalam klausul Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “LGBT itu dosa besar dan kami mohon agar dimasukan dalam klausul pembahasan KUHP terutama dalam Pasal 292,” kata Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham, Rabu (10/1), usai menemui Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR RI.

AUMA juga minta agar pengertian zinah dalam Pasal 292 diperluas, tidak hanya menyangkut orang-orang yang telah bersuami atau beristri tetapi juga pelaku yang belum berkeluarga. Definisi zinah juga harus berlaku bagi yang melakukannya lelaki dengan lelaki, maupun perempuan dengan perempuan, baik dewasa maupun belum dewasa.

Pembahasan LGBT, lanjut AUMA, harus tidak hanya menggunakan hak asasi manusia ala Barat selama ini, akan tetapi juga konsep dalam Deklarasi HAM Kairo tahun 1998. Dalam deklarasi itu disebutkan, hukum dibentuk bersumber antara lain agama, adat istiadat, kearifan lokal, maupun sosial kebudayaan yang berlaku di wilayah setempat.

Menurut Fadholi, Indonesia ikut menandatangani Deklarasi HAM Kairo sehingga patut ikut melaksanakannya. “Tidak ada lagi alasan yang menyebabkan LGBT tidak dimasukkan dalam tindakan kriminal yang tidak diancam pidana,” katanya.

Selanjutnya Fadholi mengharapkan aspirasi AUMA mendapat dukungan dari para ulama se Indonesia, dan bersama-sama melakukan pengawalan terutama dalam sidang paripurna DPR nantinya. “Kami khawatir jangan-jangan aspirasi kami ini dibelokan hanya karena gara-gara ingin menjembatani keinginan Barat dan orang-orang yang setuju LGBT,” tegasnya.

Fadholi juga mengatakan pihaknya bersyukur aspirasi AUMA telah diterima dengan baik oleh DPR RI. “Alhamdulillah Komisi III sangat mendukung aspirasi ini dan tidak ada agama apa pun yang menghalalkan LGBT terutama Indonesia, dan Fahri Hamzah pun siap mengawal aspirasi kami,” ujar Fadholi.

Dalam kesempatan tersebut, Fahri Hamzah meminta ulama selalu memberikan nasehat kepada pemerintah dan pemerintah harus mendengarkan dan melaksanakan nasehat itu. Tanpa nasehat ulama maka pemerintah melenceng dari tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesaia. Karena menurutnya, NKRI berdiri atas perjuangan dan peran serta dari ulama. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...