Home EKONOMI Service Charge Restoran dan Hotel Digugat YLKI, Konsumen Berpeluang Tak Lagi Wajib Bayar Biaya Tambahan
EKONOMI

Service Charge Restoran dan Hotel Digugat YLKI, Konsumen Berpeluang Tak Lagi Wajib Bayar Biaya Tambahan

Share
Service Charge Restoran dan Hotel Digugat YLKI, Konsumen Berpeluang Tak Lagi Wajib Bayar Biaya Tambahan
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kabar penting bagi konsumen yang kerap makan di restoran atau menginap di hotel. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggugat regulasi terkait service charge ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut YLKI, biaya layanan yang umumnya berkisar 5-15 persen sering kali menjadi beban tambahan yang baru diketahui konsumen saat melakukan pembayaran. Padahal, biaya tersebut berada di luar harga yang tercantum dalam menu.

YLKI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Persoalan semakin kompleks karena hingga kini belum ada pengaturan yang jelas mengenai service charge. Kondisi ini berbeda dengan pajak restoran maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memiliki dasar hukum yang tegas.

YLKI juga menyoroti potensi ketidakadilan dalam penerapan biaya layanan. Pasalnya, beban operasional pelaku usaha dinilai dapat berpindah kepada konsumen tanpa transparansi yang memadai. Selain itu, praktik tersebut memunculkan ambiguitas dan kekosongan hukum.

Fenomena serupa tidak hanya terjadi di restoran dan hotel. YLKI menemukan praktik service charge juga muncul di sektor pariwisata, termasuk sejumlah destinasi wisata yang berada dalam lingkup pengaturan pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Atas dasar itu, YLKI mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 8 April 2026. Permohonan tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap pada 4 Mei 2026.

Dalam gugatan tersebut, YLKI meminta tiga hal utama. Pertama, menyatakan regulasi terkait service charge bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, menjadikan service charge bersifat sukarela. Ketiga, mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang transparan sebelum transaksi berlangsung.

Saat ini, YLKI masih menunggu putusan majelis hakim. Jika permohonan tersebut dikabulkan, aturan mengenai biaya layanan di restoran, hotel, dan sektor pariwisata berpotensi mengalami perubahan signifikan demi memperkuat perlindungan dan keadilan bagi konsumen. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KUR Ditargetkan Mengalir Di Sektor Produktif Hingga 65 Persen
EKONOMI

KUR Ditargetkan Mengalir Di Sektor Produktif Hingga 65 Persen

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM mendapat amanah untuk memastikan target penyaluran KUR di...

Kembangkan Ekosistem Ekonomi Syariah, MES Gandeng Menara Syariah
EKONOMI

Kembangkan Ekosistem Ekonomi Syariah, MES Gandeng Menara Syariah

Tangerang, hotfokus.com Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Menara Syariah di kawasan Pantai...

UMKM 5K Run dimanfaatkan Kementerian UMKM untuk mempromosikan produk lokal dan menangkap peluang industri olahraga yang terus tumbuh.
EKONOMIUncategorized

UMKM 5K Run Jadi Panggung Produk Lokal, Kementerian UMKM Bidik Pasar Industri Olahraga

Jakarta, hotfokus.com Kementerian UMKM terus mendorong promosi produk lokal melalui berbagai pendekatan...

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Analis Nilai Jadi Momentum Perkuat Pasar Modal
EKONOMI

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Analis Nilai Jadi Momentum Perkuat Pasar Modal

Jakarta, Hotfokus.com Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan Indonesia sebagai Emerging...