Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah resmi memulai masa transisi penerapan sistem ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini menyasar tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Menurut Airlangga, pemerintah memilih batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy sebagai tahap awal implementasi karena ketiganya menjadi komoditas unggulan yang berkontribusi besar terhadap ekspor nasional.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor satu pintu mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan tata kelola perdagangan luar negeri. Selain itu, sistem baru tersebut diharapkan membuat kualitas serta validitas data ekspor menjadi lebih akurat dan terintegrasi.
Airlangga menegaskan, pengaturan ekspor melalui satu jalur akan memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis Indonesia.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.
Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah tidak langsung menerapkan skema tersebut secara penuh. Implementasi dilakukan dalam dua tahap agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dan administrasi dengan mekanisme baru yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas unggulan Indonesia di pasar global. (SA/GIT)
Leave a comment