Home Uncategorized TKDN Jangan Kaku Bisa Hambat Investasi. Kemenperin: Sudah Dievaluasi
Uncategorized

TKDN Jangan Kaku Bisa Hambat Investasi. Kemenperin: Sudah Dievaluasi

Share
TKDN Jangan Kaku Bisa Hambat Investasi. Kemenperin: Sudah Dievaluasi
Share

Jakarta, hotfokus.com

Aliansi Ekonom Indonesia mendesak pemerintah evaluasi menyeluruh kebijakan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal.

Dalam pernyataan sikap Tujuh Desakan Darurat Ekonomi, Aliansi Ekonom ini juga mengungkap kekhawatiran kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi, belum menghasilkan produk berkualitas hingga hilangnya daya saing produk Indonesia di pasar global.

Bahkan bukan hanya itu, kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.

Menanggapi desakan Aliansi Ekonom tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri, mengaku sudah mengevaluasi apa yang menjadi tuntutan Aliansi Ekonom tersebut.

“Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN,” katanya dalam keterangannya Rabu (10/9/2025).

Ia mengungkap evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri, terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN. Hasilnya, adanya Permenperin tentang Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN hingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar.

Bahkan juga mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri.

Febri menegaskan Kemenperin mereformasi kebijakan TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade dinilai memang perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

Terutama merespon permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumahtangga atas produk manufaktur tertentu. “Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif,” katanya. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KKP Lepas 1.300 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di KKPD Sulawesi Utara
Uncategorized

KKP Lepas 1.300 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di KKPD Sulawesi Utara

Jakarta, hotfokus.com Sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (cheilinus undulatus) dilepas Kementerian Kelautan...

Postur APBN 2027 Pacu Roda Ekonomi dan Kesejahteraan
Uncategorized

Postur APBN 2027 Pacu Roda Ekonomi dan Kesejahteraan

Jakarta, hotfokus.com Sepertinya pemerintah tetap memacu roda ekonomi tetap berputar serta meningkatkan...

Hindari Tekanan Dolar AS, Pengusaha RI-Filipina Teken Imbal Dagang
Uncategorized

Hindari Tekanan Dolar AS, Pengusaha RI-Filipina Teken Imbal Dagang

Jakarta, hotfokus.com Hindari tekanan dolar AS yang kerap berfluktuasi, para pengusaha Indonesia...

Pemerintah menyalurkan Banpres Rp1,2 triliun untuk 200 ribu UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada 2026-2027.
Uncategorized

Pemerintah Salurkan Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp1,2 triliun untuk mendukung...