Home Uncategorized TKDN Jangan Kaku Bisa Hambat Investasi. Kemenperin: Sudah Dievaluasi
Uncategorized

TKDN Jangan Kaku Bisa Hambat Investasi. Kemenperin: Sudah Dievaluasi

Share
TKDN Jangan Kaku Bisa Hambat Investasi. Kemenperin: Sudah Dievaluasi
Share

Jakarta, hotfokus.com

Aliansi Ekonom Indonesia mendesak pemerintah evaluasi menyeluruh kebijakan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal.

Dalam pernyataan sikap Tujuh Desakan Darurat Ekonomi, Aliansi Ekonom ini juga mengungkap kekhawatiran kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi, belum menghasilkan produk berkualitas hingga hilangnya daya saing produk Indonesia di pasar global.

Bahkan bukan hanya itu, kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.

Menanggapi desakan Aliansi Ekonom tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri, mengaku sudah mengevaluasi apa yang menjadi tuntutan Aliansi Ekonom tersebut.

“Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN,” katanya dalam keterangannya Rabu (10/9/2025).

Ia mengungkap evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri, terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN. Hasilnya, adanya Permenperin tentang Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN hingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar.

Bahkan juga mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri.

Febri menegaskan Kemenperin mereformasi kebijakan TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade dinilai memang perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

Terutama merespon permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumahtangga atas produk manufaktur tertentu. “Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif,” katanya. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PTK Cetak Prestasi! Program CSR Maritim Pertamina Ini Sabet Penghargaan Nasional 2026
Uncategorized

PTK Cetak Prestasi! Program CSR Maritim Pertamina Ini Sabet Penghargaan Nasional 2026

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina Trans Kontinental kembali menorehkan pencapaian di bidang sosial...

Sistem Jaminan Mutu Untuk Jaga Kualitas Produk Pangan
Uncategorized

Sistem Jaminan Mutu Untuk Jaga Kualitas Produk Pangan

Jakarta, hotfokus.com Penerapan standardisasi dan sistem jaminan mutu kunci penting untuk menjaga...

Sepanjang 2025, Remitansi Pekerja Migran Capai Rp288 T
Uncategorized

Sepanjang 2025, Remitansi Pekerja Migran Capai Rp288 T

Jakarta, hotfokus.com Wow… Para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri...

Kemenperin & LPEI Racik Sentra IKM Rendang agar Ekspor Makin Nendang
Uncategorized

Kemenperin & LPEI Racik Sentra IKM Rendang agar Ekspor Makin Nendang

Jakarta, hotfokus.com Pasar rendang sangat menjanjikan. Karenanya Kementerian Perindustrian dan Lembaga Pembiayaan...