Home NASIONAL Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
NASIONAL

Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025

Share
Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kantor Bea Cukai Kudus terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 35 kali penindakan telah dilakukan oleh unit vertikal yang membawahi lima kabupaten di kawasan Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp14,59 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.

Modus yang Beragam, dari Gudang hingga Ekspedisi

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan tersembunyi, hingga distribusi melalui kendaraan pengangkut.

“Jenis pelanggaran mencakup rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), hingga pemalsuan pita cukai,” jelas Lenni pada Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, seluruh pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

Rokok Ilegal Ancam Industri Rokok Legal

Lenni menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal. “Kami menerima laporan bahwa beberapa pabrik rokok resmi mengalami penurunan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya,” ujarnya.

Izin Usaha Rokok Bisa Diurus Gratis

Sebagai langkah preventif, Lenni juga mengimbau masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau agar mengurus izin resmi berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Proses perizinan ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai Kudus,” tutupnya.

Bea Cukai Kudus berharap melalui edukasi, pengawasan, dan penindakan yang konsisten, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri hasil tembakau yang sah bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...