Home HUKUM Dapat Remisi, Napi Korupsi dan Terorisme Langsung Bebas
HUKUM

Dapat Remisi, Napi Korupsi dan Terorisme Langsung Bebas

Share
Share

Semarang, hotfokus – Satu orang narapidana kasus korupsi bebas begitu mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia.

Tahun ini Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 40 narapidana korupsi di wilayah itu. Satu di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi.

“39 napi masih ada sisa masa hukuman, sementara satu napi langsung bebas setelah dapat remisi,” papar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum-HAM Jawa Tengah, Djoni Priyatno, Rabu (16/8), di Semarang.

Selain narapidana kasus korupsi, remisi juga diberikan kepada para narapidana kasus terorisme. Tahun ini menurut Djoni, ada 28 narapidana terorisme yang mendapat remisi. Dari jumlah tersebut satu narapidana langsung bebas.

Dijelaskannya, narapidana dapat memperoleh remisi dari pemerintah jika telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...