Home NASIONAL KPPU Meminta Jaksa Agung Eksekusi Denda Putusan KPPU
NASIONAL

KPPU Meminta Jaksa Agung Eksekusi Denda Putusan KPPU

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeksekusi denda persaingan usaha atas putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024 di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, Ketua KPPU, M. Fanshrullah Asa, dalam keterangan dikutip Kamis (8/2/2024), mengungkap masih ada sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir.

Melalui pertemuan tersebut, Ketua KPPU berharap koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU.

Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 4 Juni 2021. Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.

Pasca kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU. Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp 6,6 miliar.

Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan. Khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU. Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU.

Diharapkan melalui peningkatan kerja sama kedua Lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Hujan Deras Guyur Riau, Karhutla Inhu dan Siak Padam Tapi BPBD Masih Waspada
NASIONAL

Hujan Deras Guyur Riau, Karhutla Inhu dan Siak Padam Tapi BPBD Masih Waspada

PEKANBARU, Hotfokus.com Hujan deras yang mengguyur Provinsi Riau sejak Jumat (11/9/2026) hingga...

MBG Dirombak! BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima
NASIONAL

MBG Dirombak! BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima

JAKARTA, Hotfokus.com Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui daftar penerima manfaat Program Makan...

Ketapang–Gilimanuk Macet, Jangan Paksa Semua Kargo Lewat Jalan
NASIONAL

Ketapang–Gilimanuk Macet, Jangan Paksa Semua Kargo Lewat Jalan

Banyuwangi, hotfokus.com Kemacetan truk yang berulang di lintasan Ketapang–Gilimanuk dinilai menunjukkan kegagalan...

NASIONALOPINI

Sofyano : Antrian BBM Subsidi Kok Pertamina Jadi Sasaran Tudingan

Jakarta, Hotfokus.com Keluhan masyarakat mengenai kekurangan dan antrean BBM bersubsidi di sejumlah...