Home EKONOMI Marak Perdagangan Berjangka Online, Kemendag Blokir 80 Situs Ilegal
EKONOMI

Marak Perdagangan Berjangka Online, Kemendag Blokir 80 Situs Ilegal

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 80 domain situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020. Pemblokiran dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian atau penipuan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tak memiliki legalitas.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengatakan secara kumulatif, sampai dengan triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs. Tindakan tegas dan pengawasan oleh Bappebti tetap berjalan meskipun saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19. Wabah tersebut tidak menghalangi pemerintah untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin dari Bappebti.

“Di tengah pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” tegas Tjahya dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran saat ini sebagai pencegahan penyebaran COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home. Meski bekerja dari rumah, ASN harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang – undangan dan Penindakan Bappebti Kemendag, M. Syist, menambahkan dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja. Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” ujar M. Syist. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ubah Lembaga Pokdarwis Jadi Koperasi, Solusi Kembangkan Desa Wisata
EKONOMI

Ubah Lembaga Pokdarwis Jadi Koperasi, Solusi Kembangkan Desa Wisata

Belitung, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat kolaborasi dengan...

KKP, Baharkam Polri, dan Pertamina Patra Niaga bersinergi menjamin keamanan serta akses BBM bagi nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih.
EKONOMI

KKP Gandeng Polri dan Pertamina, Akses BBM Nelayan di KNMP Dipastikan Lebih Aman

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Baharkam Polri dan PT...

Kemenkop dan Agrinas Palma membangun ekosistem sawit berbasis koperasi untuk memperkuat daya tawar petani dan industri hilir.
EKONOMI

Kemenkop Gandeng Agrinas Palma, 1.135 Koperasi Sawit Disiapkan Perkuat Posisi Petani

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk...

Pemerintah & DPR Siapkan Pondasi Buat Bangun Pusat Finansial Internasional
EKONOMI

Pemerintah & DPR Siapkan Pondasi Buat Bangun Pusat Finansial Internasional

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah dan DPR menyiapkan pondasi untuk membangun pusat keuangan berstandar...