Home NASIONAL Viral Isu 2026 Tanah Girik Disita Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Nggak Benar!
NASIONAL

Viral Isu 2026 Tanah Girik Disita Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Nggak Benar!

Share
Viral Isu 2026 Tanah Girik Disita Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Nggak Benar!
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Masyarakat belakangan dihebohkan isu panas soal tanah girik dan letter C yang disebut-sebut bakal disita negara jika belum bersertifikat per 2026. Kabar ini memicu keresahan, apalagi beredar luas di media sosial. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kabar tersebut tidak benar sama sekali.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu nggak benar,” tegas Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (1/1/2025) di Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sejak dulu girik, verponding, maupun letter C memang bukan bukti kepemilikan tanah. Namun, dokumen-dokumen tersebut bisa menjadi petunjuk penting bahwa sebidang tanah dulunya berada di bawah hak adat atau bekas kepemilikan lama.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” kata Asnaedi.

Biar makin jelas, Asnaedi menyinggung soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 96. Dalam beleid itu ditegaskan, alat bukti tertulis berupa tanah bekas milik adat yang dimiliki perseorangan wajib didaftarkan paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. Hitung-hitungan waktunya, jatuh pada 2026.

Namun, wajib daftar bukan berarti kalau tidak daftar lalu tanah otomatis disita negara. Faktanya, kata Asnaedi, tidak ada ketentuan soal pengambilalihan tanah oleh negara hanya karena belum bersertifikat. Hanya saja, kalau tanah tak segera didaftarkan, pemiliknya berpotensi sulit membuktikan kepemilikan sah jika suatu saat muncul sengketa.

“Kami berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya supaya memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan sah dan diakui negara,” ujarnya.

Fenomena beredarnya isu semacam ini dinilai Kementerian ATR/BPN cukup sering terjadi, terutama jelang tenggat waktu pendaftaran tanah adat. Banyak pihak, kata Asnaedi, kerap menyalahartikan aturan. Ada pula yang sengaja memelintir informasi demi kepentingan tertentu, misalnya untuk mendorong pemilik tanah memakai jasa calo.

“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban hoaks yang justru membuat takut dan bingung. Daftarkan saja tanahnya ke kantor pertanahan terdekat. Prosesnya resmi, lebih aman, dan ada kepastian hukum,” tegasnya lagi.

Sebagai catatan, girik, letter C, hingga verponding memang masih banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia, terutama di wilayah yang dulunya dikuasai adat atau kerajaan. Dokumen-dokumen tersebut diakui sebagai data riwayat tanah, bukan sertifikat hak milik. Karena itulah, proses konversi ke sertifikat resmi sangat penting.

“Dengan sertifikat, tanah kita punya kekuatan hukum. Kalau masih pegang girik saja, itu hanya tanda bukti pembayaran pajak zaman dulu. Jadi sebaiknya segera urus sertifikat, biar hati tenang,” pungkas Asnaedi.

Lewat penegasan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak lagi resah. Yang terpenting, pemilik tanah girik, letter C, atau dokumen adat lainnya diimbau proaktif mendaftarkan tanahnya sebelum 2026, agar memiliki dokumen sah yang diakui negara. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional
NASIONAL

Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional

Jakarta, Hotfokus.com Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menghadirkan Kampus Pascasarjana di Jakarta untuk...

Mendag: Tak Anti Asing, Ingin Pasar Banyak Diisi Produk lokal
NASIONAL

Mendag: Tak Anti Asing, Ingin Pasar Banyak Diisi Produk lokal

Cibubur, hotfokus.com Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengaku dirinya tak anti produk...

KKP melatih 30 pelaku usaha lewat Program Gemilang untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses KUR sektor perikanan.
NASIONAL

KKP Bekali UMKM dan Koperasi Literasi Keuangan, Genjot Akses KUR Perikanan

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulai pilot project Program Generasi...

Mentan Andi Amran mempercepat cetak sawah, optimalisasi lahan, dan hilirisasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
NASIONAL

Mentan Ungkap Strategi Perkuat Ketahanan Pangan, dari Cetak Sawah hingga Hilirisasi

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah terus memperkuat ketahanan...