Home NASIONAL UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi
NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang ‘bergigi’ alias lemah, sehingga perlu direvisi atau pembaruan.

“Perlu pembaruan dengan menerbitkan Undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan), saat raker bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas penyusunan Rancangan UUPK, seperti dilansir dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).

Saat ini, menteri menjelaskan pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce), mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, beredarnya barang ilegal dan palsu hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 menyebutkan ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.

Dalam lima tahun terakhir, Busan mengaku tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, tercatat 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring. Sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.

Menghadapi tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis.

Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif. Salah satunya Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...