Home NASIONAL UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi
NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang ‘bergigi’ alias lemah, sehingga perlu direvisi atau pembaruan.

“Perlu pembaruan dengan menerbitkan Undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan), saat raker bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas penyusunan Rancangan UUPK, seperti dilansir dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).

Saat ini, menteri menjelaskan pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce), mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, beredarnya barang ilegal dan palsu hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 menyebutkan ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.

Dalam lima tahun terakhir, Busan mengaku tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, tercatat 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring. Sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.

Menghadapi tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis.

Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif. Salah satunya Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...