Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah tetap melayani izin usaha ikan tangkap, termasuk perpanjangan izin pada tahun 2026. Ini untuk memberi kepastian usaha serta menjaga pertumbuhan sektor perikanan yang berkelanjutan.
“Adanya statemen bahwa perizinan usaha perikanan tak dikeluarkan. Hal itu hanya hoaks dan narasi diciptakan oknum tertentu agar masyarakat nelayan resah dan menyalahkan KKP,” kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, dalam keterangannya Kamis (18/12/2025).
Menurut dirjen, pelayanan izin usaha dilakukan secara optimal melalui sistem perizinan yang terintegrasi, transparan dan akuntabel.
Bahkan, KKP juga aktif melakukan pendampingan serta koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan seluruh proses perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala,” tandasnya.
Untuk daerah terdampak bencana di Sumatra, ia mengaku memang diprioritaskan. Namun masalah perizinan tetap berjalan.

Sampai 17 Desember 2025, ia mengungkap ada 5.151 dokumen izin usaha perikanan tangkap telah diproses. Selain izin baru, juga perubahan dan perpanjangan. “Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan pelaku usaha,” ungkap dirjen. (bi)
Leave a comment