Home Uncategorized RUU Koperasi Segera Disahkan, LPS Khusus Koperasi dan Digitalisasi Jadi Sorotan
Uncategorized

RUU Koperasi Segera Disahkan, LPS Khusus Koperasi dan Digitalisasi Jadi Sorotan

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah bergerak cepat dalam mendorong modernisasi sektor koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan segera disahkan usai masa reses DPR berakhir.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pembaruan regulasi koperasi adalah langkah penting untuk mengembalikan peran koperasi sebagai fondasi utama perekonomian nasional. Termasuk untuk menjawab kebutuhan koperasi syariah dan menyesuaikan dengan dinamika ekonomi digital.

“Dalam waktu dekat, setelah masa reses selesai, RUU Perkoperasian akan segera diproses untuk disahkan. Ini adalah tonggak penting bagi gerakan koperasi nasional,” ujar Ferry dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

UU Lama Sudah Kadaluarsa
Ferry menyebut, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan teknologi saat ini. RUU baru diharapkan bisa menjadi jawaban atas berbagai tantangan dan kebutuhan koperasi di era digital.

“UU yang sekarang sudah kadaluarsa. Kita butuh payung hukum baru yang mampu mengatur dan melindungi koperasi di tengah kemajuan zaman,” tegasnya.

Usulan LPS Khusus Koperasi Masuk RUU
Salah satu poin krusial yang diusulkan Kemenkop dalam RUU adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Ferry menilai, keberadaan LPS ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para anggota dan nasabah koperasi, layaknya perbankan nasional.

“Kami sudah usulkan agar koperasi ke depan memiliki LPS sendiri. Jadi simpanan anggota bisa dijamin dan tidak menimbulkan kepanikan jika ada masalah,” jelasnya.

Arahkan Koperasi ke Era Digital
Tak hanya soal penjaminan simpanan, RUU ini juga mendorong koperasi untuk melakukan transformasi digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi tidak tertinggal dari pelaku ekonomi digital lainnya, terutama dari sisi platform dan sistem manajemen.

“Digitalisasi koperasi adalah keniscayaan. Namun tantangannya adalah bagaimana menghubungkan platform digital yang sudah dibuat anak-anak muda dengan aktivitas ekonomi riil di lapangan,” ujar Ferry.

Pemerintah berharap dengan pengesahan RUU Perkoperasian ini, koperasi bisa lebih modern, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang. (DIN/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertamina Perkuat Budaya Literasi, Tugu PertaLibs Resmi Hadir di Kantor Grup
Uncategorized

Pertamina Perkuat Budaya Literasi, Tugu PertaLibs Resmi Hadir di Kantor Grup

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) memperkuat budaya literasi di lingkungan kerja dengan...

Wamenkeu: ASEAN Jangan Terjebak Masuk Dalam Satu Blok Geopolitik
Uncategorized

Wamenkeu: ASEAN Jangan Terjebak Masuk Dalam Satu Blok Geopolitik

Jakarta, hotfokus.com Di tengah ketidakpastian global, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara,...

Percepat Industrialisasi, Kemenperin Perkuat SDM Profesional
Uncategorized

Percepat Industrialisasi, Kemenperin Perkuat SDM Profesional

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap perlunya perkuatsumber daya...

Setiap SPKLU Ditera, Konsumen 'Kuda Besi' Listrik Dijamin Tidak Merugi
Uncategorized

Setiap SPKLU Ditera, Konsumen ‘Kuda Besi’ Listrik Dijamin Tidak Merugi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menjamin konsumen penunggang kuda besi atau kendaraan listrik tidak...