Home HUKUM Perppu Ormas Masuk Paripurna
HUKUMNASIONAL

Perppu Ormas Masuk Paripurna

Share
Share

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, tujuh fraksi setuju Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibawa ke rapat paripurna agar disetujui menjadi Undang-Undang. Sikap ketujuh fraksi terungkap saat digelar pandangan fraksi-fraksi.

Usai rapat kerja Komisi II dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/10), Zainuddin menjelaskan, lima fraksi setuju secara bulat Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi Hanura. Dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.

Sedangkan Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN menolak Perppu Ormas disetujui menjadi Undang-Undang.

“Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju,” kata anggota Fraksi PKS, Sutriyono.

Anggota Komisi II Fraksi PKB Yakub Kholil Khaumas menyatakan ada beberapa pasal dalam perppu yang sebaiknya direvisi. Ia juga mengatakan ada pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

“Klausul penodaan agama, dalam pasal tersebut ormas dilarang menodakan agama, pasal itu berpotensi jadi pasal karet. Pemberatan pidana seharusnya tidak diperlukan karena sudah ada di KUHP,” jelasnya.

Sementara PPP meminta pasal soal pengadilan direvisi kembali. Anggota Komisi II Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes menyampaikan, setelah Perppu disahkan menjadi UU, perlu segera diperbaiki dan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2018..

“Kami ingin tegaskan diterima dengan catatan pertama agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasinya dalam waktu sesegera mungkin untuk diperbaiki dan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2018,” kata Firmansyah.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju jika Perppu tersebut segara direvisi setelah disetujui menjadi Undang-Undang, namun akan menolak jika Perppu Ormas tidak direvisi.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali didampingi para wakil ketua yakni, Al Muzammil Yusuf, Fandi Utomo, dan Yandri Susanto.

Dari unsur pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Kominfo Rudiantara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah menghargai pandangan, saran, dan kritik seluruh kelompok fraksi di Komisi II DPR RI.

“Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh kelompok fraksi di Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi,” katanya. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100,6 triliun hingga April 2026, memperkuat APBN di tengah ketidakpastian global.
NASIONAL

Mantap, Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp100,6 Triliun, APBN Makin Kokoh di Tengah Gejolak Global

Jakarta, hotfokus.com Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mencatat sinyal positif hingga April...

Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru
NASIONAL

Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah menargetkan lahirnya 10 juta wirausaha muda baru pada masa...

NASIONAL

Menperin Minta Industri Gunakan Mata Uang Lokal Pada Transaksi Ekspor

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta kalangan industri menggunakan...

BI menaikkan suku bunga menjadi 5,50 persen. Pengamat menilai langkah ini penting menjaga rupiah dan mengendalikan inflasi.
NASIONAL

BI Tiba-Tiba Naikkan Suku Bunga Lagi, Kenapa?

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan memutuskan menaikkan suku bunga acuan...