Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah akan terus mengejar para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengungkap tak akan mengurangi atau menghapus hak tagih negara terhadap para debitur serta obligor BLBI.
“Pemerintah akan tetap mengejar aset dan kewajiban para penunggak utang krisis 1997–1998 tersebut,” tegas bendahara negara tersebut, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir laman Kementerian Keuangan, Selasa (22/9/2026).
Menteri mengaku pelunasan utang senilai Rp218,3 triliun oleh pemerintah kepada Bank Indonesia telah rampung pada 24 Agustus lalu. Namun kewajiban hukum antara negara dengan para obligor yang menerima dana penanganan krisis tetap berlaku.
Disebutkan, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, sehingga penagihan akan dilakukan Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
“Ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2026 sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara,” terangnya.
Suahasil menegaskan banyak cara untuk mengejar aset termasuk berbagai macam bentuk penagihan aktif. Termasuk melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait untuk melacak serta mengamankan aset tersebut.

Nantinya, lanjut menteri, seluruh dana pengembalian dari hasil penagihan para obligor tersebut akan disetor ke kas negara melalui APBN untuk dimanfaatkan secara langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. (bi)
Leave a comment