Home NASIONAL UU Satu Data Indonesia Disahkan, Era Data Pemerintah yang Terpecah Mulai Berakhir?
NASIONAL

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Era Data Pemerintah yang Terpecah Mulai Berakhir?

Share
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Era Data Pemerintah yang Terpecah Mulai Berakhir?
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pemerintah memperkuat fondasi pembangunan nasional melalui pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Regulasi ini menjadi langkah penting untuk menyatukan standar pengelolaan data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar kebijakan publik semakin tepat sasaran.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, data memiliki nilai strategis bagi masa depan Indonesia. Ketersediaan informasi yang akurat dan terintegrasi akan membantu pemerintah menyusun perencanaan serta mengambil keputusan berdasarkan kondisi nyata masyarakat.

“Data bukan hanya milik sistem pemerintah. Data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita,” tegas Rachmat dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Selama ini, Indonesia memiliki sumber data yang sangat luas, mulai dari kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian hingga sumber daya alam. Namun, informasi yang tersebar di berbagai instansi membutuhkan standar pengelolaan yang selaras agar pemerintah dapat memanfaatkannya secara optimal.

Melalui UU SDI, pemerintah mendorong keseragaman standar data, metadata, kode referensi, dan data induk. Sistem interoperabilitas juga memungkinkan berbagai sumber informasi saling terhubung tanpa harus memindahkan seluruh data ke satu aplikasi atau tempat.

Rachmat menilai pengelolaan data yang sistematis, cepat, dan akurat akan menjadi penopang berbagai agenda pemerintah. Mulai dari perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penyaluran bantuan sosial hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Teknologi akan selalu dan terus berubah, sistem akan terus berkembang, tetapi tujuan kita menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih mampu melayani rakyat. Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.

Dengan landasan hukum tersebut, setiap instansi tetap mengelola informasi sesuai kewenangannya, tetapi mengikuti kerangka tata kelola bersama. Pemerintah berharap keterpaduan data mampu mengurangi fragmentasi informasi sehingga pembangunan nasional semakin efektif dan tepat sasaran. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
25 Juta Warga Bakal Punya Rekening Gratis, Pemerintah Siapkan Saldo Awal Rp50 Ribu!
NASIONAL

25 Juta Warga Bakal Punya Rekening Gratis, Pemerintah Siapkan Saldo Awal Rp50 Ribu!

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah bersiap meluncurkan Program Satu Orang Satu Rekening sebagai bagian...

Dugaan Penyadapan Prabowo Bikin Geger, Bakom Ingatkan Bahaya Politik Pecah Belah!
NASIONAL

Dugaan Penyadapan Prabowo Bikin Geger, Bakom Ingatkan Bahaya Politik Pecah Belah!

Jakarta, Hotfokus.com Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu perhatian pemerintah. Kepala...

Manufaktur RI Makin Panas! Indeks Bisnis Tembus 52,75, Pesanan Baru Ikut Melonjak
NASIONAL

Manufaktur RI Makin Panas! Indeks Bisnis Tembus 52,75, Pesanan Baru Ikut Melonjak

Jakarta, Hotfokus.com Industri manufaktur Indonesia menunjukkan sinyal pertumbuhan yang semakin kuat. Badan...

Danantara Siapkan Gebrakan di Bisnis Ayam, Targetnya Bukan Main!
NASIONAL

Danantara Siapkan Gebrakan di Bisnis Ayam, Targetnya Bukan Main!

Jakarta, Hotfokus.com Industri peternakan ayam nasional bersiap memasuki babak baru. BP BUMN...