Home EKONOMI Pembentukan Subholding Pertamina Disebut Berpeluang Buka Praktik Unbundling
EKONOMI

Pembentukan Subholding Pertamina Disebut Berpeluang Buka Praktik Unbundling

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pembentukan Subholding Pertamina disebut memberikan peluang yang sangat luas terhadap praktik Unbundling pada perusahaan migas tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi kepada Hotfokus.com, Selasa (24/11/2020). Juajir sendiri merupakan ahli yang diajukan oleh pemohon, yakni Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang BUMN di Mahkamah Konstitusi.

Juajir menganggap, pembentukan subholding menjadi ancaman terhadap kelangsungan bisnis dan eksistensi Pertamina sebagai BUMN. Sebab subholding yang dibentuk merupakan wujud dari praktik unbundling terhadap BUMN.

“Padahal secara konstitusional, BUMN diamanahkan untuk dapat menjalankan fungsi entrepreneur negara dan bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang keenam perkara yang teregistrasi Nomor 61/PUU-XVIII/2020, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/11/2020) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Ahli Pemohon, perwakilan dari DPR berhalangan hadir dan hanya dihadiri oleh Ahli dari pemohon, yakni Juajir.

Dalam sidang tersebut, Juajir menjelaskan bahwa untuk menjaga agar tidak terjadi praktik unbundling terhadap PT Pertamina, maka larangan privatisasi yang terdapat dalam pengaturan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN harus dimaknai ‘termasuk keseluruhan perusahaan turunannya, yakni BUMN (Persero) beserta subholding dan anak perusahaan.

Menurutnya, apabila norma tersebut tidak dimaknai sebagai keseluruhan entitas dari perusahaan Persero beserta perusahaan turunannya, maka hal tersebut dapat kemudian membuka peluang terjadinya praktik unbundling perusahaan perseroan yang diatur di dalamnya.

“Sehingga hal ini tidak sejalan dengan amanah yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” sebut Juajir dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut,” ujar Juajir.

Ia menambahkan, terkait praktik unbundling yang terjadi pada PT Pertamina Persero ini, Juajir melihat dengan kedudukan subholding yang menjadikannya serupa perusahaan swasta akan membawa konsekuensi pada penetapan harga dari bahan bakar minyak dan gas yang diterima rakyat cenderung ditentukan berdasarkan mekanisme pasar yang berbasis pada profit.

Atas hal ini, Juajir pun berpendapat, negara akan kehilangan dan kesulitan dalam menjalankan kebijakan energi nasional, khususnya di bidang minyak dan gas bumi melalui penugasan-penugasan khusus yang berpihak pada kepentingan rakyat. Jika hal ini terjadi, ia pun menilai akan ada konsekuensi terjadinya praktik pengelolaan minyak dan gas bumi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. (SNU/Rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Rupiah Tembus Rp18.000, Pengamat Prediksi IHSG Berisiko Anjlok ke Level 4.000
EKONOMI

Rupiah Tembus Rp18.000, Pengamat Prediksi IHSG Berisiko Anjlok ke Level 4.000

Jakarta, Hotfokus.com Tekanan terhadap pasar keuangan Indonesia diperkirakan masih berlanjut. Setelah nilai...

Service Charge Restoran dan Hotel Digugat YLKI, Konsumen Berpeluang Tak Lagi Wajib Bayar Biaya Tambahan
EKONOMI

Service Charge Restoran dan Hotel Digugat YLKI, Konsumen Berpeluang Tak Lagi Wajib Bayar Biaya Tambahan

Jakarta, hotfokus.com Kabar penting bagi konsumen yang kerap makan di restoran atau...

Dijadikan Aset Investasi dan Aksesoris, Pasar Emas Laris Manis
EKONOMI

Dijadikan Aset Investasi dan Aksesoris, Pasar Emas Laris Manis

Jakarta, hotfokus.com Prospek pasar logam mulia dan emas perhiasan masih menggiurkan alias...

Suroto Bantah KDKMP Jadi Penyebab Alfamart dan Indomaret Tutup
EKONOMI

Suroto Bantah KDKMP Jadi Penyebab Alfamart dan Indomaret Tutup

Jakarta, Hotfokus.com Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, membantah isu yang...