Home NASIONAL P2MI Segel Perusahaan Pengirim Pekerja Migran Ilegal di Kawasan Pasar Rebo
NASIONAL

P2MI Segel Perusahaan Pengirim Pekerja Migran Ilegal di Kawasan Pasar Rebo

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Diduga kuat mengirim pekerja migran ke negara yang masih berstatus moratorium, petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel satu perusahaan di Jl. H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).

“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan. Kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” tegas Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, saat memimpin tim Direktorat Pelindungan menyegel perusahaan tersebut.

Menurut dirjen, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut menempatkan pekerja migran secara non-prosedural alias tanpa izin resmi ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup sejak 2015.

Karena itu, pihaknya menegaskan sikap tegas ini bukan tindakan tiba-tiba. Semua berdasarkan bukti dan proses penyelidikan mendalam.

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi. Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama PT ANP yaitu pertama tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Kedua, menempatkan Pekerja Migran wilayah Timur Tengah yang masih dalam status moratorium. Ketiga, tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.

“Kesempatan klarifikasi dan mediasi sudah kami berikan berkali-kali, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rinardi.

Kementerian P2MI juga memegang bukti berupa data dari KBRI yang menunjukkan visa Pekerja Migran Y diproses melalui PT ANP, serta surat pernyataan resmi dari Direktur Utama perusahaan yang mengakui adanya penempatan non-prosedural. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...