Jakarta, hotfokus.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan yang berlaku sejak 6 Juli 2026 ini bertujuan memperkuat pengembangan perdagangan karbon sekaligus mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi baru tersebut mempertegas dasar hukum perdagangan karbon dan menghubungkannya dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
“POJK 10 Tahun 2026 memperkuat landasan hukum perdagangan karbon melalui bursa, sekaligus memastikan keterhubungan dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan SRN PPI,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, aturan baru itu juga mengatur perluasan cakupan unit karbon, perdagangan unit karbon dari luar negeri, kewajiban pelaporan penyelenggara bursa karbon kepada kementerian terkait, hingga penguatan perlindungan bagi konsumen yang bertransaksi di pasar karbon.

OJK turut menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk fasilitasi perdagangan unit karbon melalui sistem elektronik di kementerian terkait sebelum SRUK beroperasi secara penuh. “POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Agus. (DIN/GIT)
Meta Deskri
Leave a comment