Home HUKUM Negara Tak Perlu Ganti Rugi Korban First Travel
HUKUMNASIONAL

Negara Tak Perlu Ganti Rugi Korban First Travel

Share
Share

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, mengatakan bahwa ganti rugi terhadap calon jamaah yang gagal diberangkatkan untuk umrah oleh First Travel tidak seharusnya ditanggung pemerintah. Dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya, Jumat (13/10), Endang menyebut ganti rugi harus dibebankan kepada biro perjalanan bermasalah itu.

Dia beralasan, jika ganti rugi dibayar pemerintah, maka akan menimbulkan preseden buruk, karena menguntungkan biro perjalanan bermasalah.

Politisi Golkar itu berpendapat, uang milik negara berasal dari rakyat, maka pembayaran ganti rugi kepada para korban First Travel sama saja dengan mengurangi uang rakyat untuk menanggulangi pelanggaran. Menurut dia hal itu tidak adil.

Di luar itu Endang berharap agar para korban segera memperoleh solusi dan tidak terjadi lagi aksi saling melempar tanggung jawab.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad, mengatakan, formula ganti rugi terkait jamaah First Travel perlu melibatkan banyak pihak.

Menurut dia, sejumlah instansi yang berhubungan dengan formula itu antara lain adalah Kementerian Agama,Polri, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ke depannya, ujar dia, Komisi VIII DPR bakal menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga tersebut sehingga formula yang pas bisa dapat disampaikan kepada jamaah.

Ia juga menegaskan, usulan dari jamaah agar First Travel tidak dipailitkan sebelum membayar ganti rugi juga mendapatkan persetujuan dewan.

Hal tersebut karena bila telah dipailitkan, maka kerugian yang diderita calon jamaah kemungkinan besar bakal tidak dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim.

“Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan,” kata Martinus.

Menurut dia, untuk saat ini, sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya, aset tersebut harus diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kementan dan Pemkab Pekalongan mempercepat tanam tebu untuk mendukung swasembada gula nasional pada 2026.
NASIONAL

Percepatan Tanam Tebu Digenjot, Pekalongan Kejar Target 234 Hektare untuk Dukung Swasembada Gula

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan mempercepat upaya swasembada gula...

Rektor UNM optimistis swasembada pangan Indonesia berlanjut dan menilai sektor pertanian terus menunjukkan kinerja positif.
NASIONAL

Rektor UNM Yakin Swasembada Pangan Berkelanjutan, Apresiasi Kinerja Pemerintah

Jakarta, hotfokus.com Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Farida Patittingi, menyatakan optimisme...

Kementan memperkuat cadangan pakan ternak dan Bank Pakan untuk menjaga produktivitas peternakan saat musim kemarau 2026.
NASIONAL

Kementan Perkuat Cadangan Pakan Ternak untuk Hadapi Musim Kemarau 2026

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat cadangan pakan ternak nasional sebagai langkah...

NTP Mei 2026 naik 1,99 persen menjadi 127,73. Mentan Amran menyebut pendapatan dan daya beli petani semakin membaik.
NASIONAL

NTP Naik 1,99 Persen, Mentan Amran: Pendapatan Petani Semakin Meningkat

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kenaikan Nilai Tukar Petani...