Home HUKUM MUI Bilang Saracen Haram Hukumnya
HUKUMNASIONAL

MUI Bilang Saracen Haram Hukumnya

Share
Share

Jakarta, hotfokus – Berpegang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2017, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa tindakan sindikat Saracen dinyatakan haram.

Hukum yang sama bagi kalangan yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan, dan pihak yang memfasilitasi kegiatan penyebaran kabar bohong oleh Saracen.

Menurut Tauhid Saadi, Senin (28/8), kegiatan menyebarkan kabar bohong melalui media sosial, memproduksi ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), perundungan, aib, gosip dan lain-lain dengan tujuan memperoleh keuntungan jelas-jelas melanggar syariah dan haram hukumnya.

Dalam Fatwa MUI, lanjutnya, disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.

Haram pula bagi Muslim melalukan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar-golongan.

“Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat,” kata dia.

Oleh karena itu, MUI mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan seperti memproduksi, menyebarkan serta membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Polisi mengungkap keberadaan kelompok Saracen yang menebar ujaran kebencian dan hoaks berbau SARA berdasarkan pesanan.

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata karena alasan ekonomi.

Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mengunggah berita atau konten hoaks tergantung pesanan.

Para pelaku menyiapkan proposal berharga puluhan juta rupiah untuk ditawarkan kepada siapa saja yang memerlukan. (ken)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Penyaluran BBM Khusus Rp15 Ribu/Liter Buat Kapal 30-200 GT. Apa Saja Syaratnya?
NASIONAL

Penyaluran BBM Khusus Rp15 Ribu/Liter Buat Kapal 30-200 GT. Apa Saja Syaratnya?

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah tengah menyiapkan skema penyaluran solar dengan harga khusus Rp15...

Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Tetapkan Solar Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter
NASIONAL

Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Tetapkan Solar Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Jakarta, hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi...

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Berawal dari Warga Kelaparan
NASIONAL

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Berawal dari Warga Kelaparan

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ide pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional
NASIONAL

Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional

Jakarta, Hotfokus.com Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menghadirkan Kampus Pascasarjana di Jakarta untuk...